AKSI koboi oknum aparat pecah di Diskotik Lipss dan X-One, Jalan Sukasari, Kelurahan Sukasari, Kecamatan Bogor Timur, Sabtu(5/9/2015) subuh. Tak ada korban jiwa dalam peristiwa ini, namun seorang petugas keamanan diskotik luka berat akibat dikeroyok.
RIZKY DEWANTARA|YUSKA APITYA
[email protected]
Data yang dihimpun BOGOR TODAY menyebutkan, insiden berawal dari cek-cok antara pengunjung, DP dengan ER. Dua sejoli ini kemudian diusir pihak manajemen EO Diskotik, Ultimate, di Club X-One.
Setelah dilerai oleh pihak keÂamanan diskotik, para pembuat onar ini berhasil dikeluarkan dari dalam diskotik. Namun keributan tidak selesai begitu saja, malaÂhan mereka kembali memÂbuat keributan di parkiran Dunkin Donuts cabang Jalan Siliwangi Nomor 29, Kecamatan BoÂgor Timur, Kota Bogor.
Kaget dan takut, para pengunÂjung diskotik pun berhamburan kelÂuar. Tak mau memanjang, salah satu pengunjung X One, Eca (25), langÂsung melapor ke pihak kepolisian.
Tak lama berselang, ada oknum anggota yang mengaku dari kepoliÂsian berpakaian preman, datang untuk membekingi Eca. Disinilah pertikaian bermula. Adu jotos pun tidak terelakan, antara oknum polisi dengan pihak manajemen Ultimate.
Lantaran kalah dalam jumlah, oknum polisi itu kemudian meÂmanggil kawan-kawannya yang beÂrada di Club Lipss, tak jauh dari DisÂkotik X-one.
Bentrok pun pecah. Puluhan orang yang berambut cepak berhamÂburan keluar dari Club Lipss ke arah Dunkin Donuts dengan membawa kayu, botol bahkan ada seorang yang mengeluarkan senjata api (senpi).
Mendengaran kericuhan ini, piÂhak keamanan dari Club X-One ingin melerai kericuhan. Namun niat baik ini tidak diindahkan oleh puluhan orang yang menyerang. Malahan petugas keamanan X-one menjadi korban pengeroyokan dari puluhan oknum polisi tersebut.
Salah satu oknum polisi yang datang dari Lipps itu juga menemÂbakan senpi ke atas. Setelah letuÂsan senpi itu, bentrok pun seketika berubah hening. Bentrok seketika bubar. Akibat insiden penyerangan oknum aparat tersebut, pintu masuk Club X-One rusak berat, empat unit mobil yang terparkir di depan disÂkotik juga hancur.
Bentrokan belum berakhir. Tak terima dengan tingkah oknum bersenÂpi tersebut, bala jaga pengamanan X-One pun keluar dari diskotik dan berÂganti menyerang ke kawasan Lipps.
Ipank, pegawai Indomart Dunkin Donuts, mendengar adanya letusan senpi sehingga segera meÂnutup rolling door minimarket, saat kericuhan berlangsung. “Banyak pengunjung diskotik yang masuk ke dalam Indomart karena ketakutan. Memang kejadian ricuh terdengar juga suara kaca pecah,†akunya.
Bentrok bisa diredam setelah aparat kepolisian dari Polsek Bogor Timur mendatangi lokasi bentrok.
Kapolres Bogor Kota, AKPB IrÂsan, mengatakan, terkait aksi koboi yang dilakukan oknum yang menÂgaku dari kepolisian ini, pihaknya masih melakukan investigasi. Ia juga menegaskan, sampai saat ini pihaknya belum mengetahui pelaku yang menembakan senpi dari satuan mana. “Sampai saat ini belum tahu orangnya siapa dari korps mana. Kami akan dalami, apakah benar aparat atau gadungan. Karena, di loÂkasi tersebut memang tempat aparat mencari hiburan malam,†kata dia, saat dihubungi BOGOR TODAY, MinÂggu (6/9/2015).
Kapolsek Bogor Timur, Kompol Wasino mengatakan, akan menÂdalami kasus tersebut bila ada pelÂaporan dari masyarakat. Namun, sejauh ini belum ada laporan dari pihak manapun. “Mungkin disÂelesaikan masing-masing, soalnya tidak ada laporan. Memang inforÂmasinya ada security X-One terÂkena pukul dan beberapa korban luka, tapi tidak ada yang laporan jadi tidak bisa didalami,†katanya.Senpi Beredar Bebas
Peredaran senjata api (senpi) di Kota Bogor memang cukup bebas. Banyak oknum disersi dari TNI mauÂpun polisi, masih memegang senpi bebas tanpa penarikan. BerdasarÂkan, Peraturan Kepala Kepolisian Republik Indonesia (Perkapolri) Nomor 1 tahun Tahun 2009 TenÂtang Penggunaan Kekuatan dalam tindakan Kepolisian dan Perkapolri nomor 8 tahun 2009 tentang ‘ImpleÂmentasi Prinsip dan Standar Hak Asasi Manusia dalam PenyelengÂgaraan Tugas Kepolisian Negara ReÂpublik Indonesia, dijelaskan bahwa penggunaan senpi wajib dipertangÂgung jawabkan anggota kepolisian dalam tindakan kepolisian yang dilakukannya (Pasal 13 ayat 1 PerkaÂpolri 1 tahun 2009). Kalau tindaÂkan penggunaan senpi oleh polisi merugikan pihak lain karena tidak mengikuti prosedur dapat dituntut pertanggungjawabannya secara perÂdata dan secara pidana.
Sementara kalau masyarakat yang menggunakannya harus memiÂliki izin terlebih dahulu dari Kepala Kepolisian Negara atau pejabat yang ditunjuknya. Sesuai dalam UU NoÂmor 8 Tahun 1948 tentang pendaftÂaran dan pemberian izin pemakaian senpi. Dan Perppu nomor 20 tahun 1960 tentang kewenangan perizinan yang diberikan menurut perundang-undangan mengenai senjata api.
“Saya melihat Bogor salah satu pasar senpi yang menjanjikan. Makanya banyak pemain senjata yang bebas keluar masuk menjual ke Bogor,†kata Komisioner KompolÂnas, Hamidah Abdurahman, Minggu (6/9/2015) kemarin. (*)