Untitled-12BOGOR TODAY – Proyek pem­bangunan jembatan di Kelura­han Muarasari, RT 01/03, Ke­camatan Bogor Selatan, Kota Bogor menelan korban jiwa. Proyek bernilai Rp 688 juta ini merupakan garapan CV Fadilla.

Sadi(25), Warga Brebes, Jawa Tengah ini tewas saat sedang mengerjakan proyek. Sadi terperosok dan terimbun longsoran saat tengah menggali lubang tiang beton penyangga jembatan.

Saksi mata dan rekan kerja korban, Marna (40), mengata­kan, saat kejadiaan dirinya se­dang menggali lubang lainnya. Namun, secara tiba-tiba rekan lainnya berlarian mengarah ke lubang yang sedang digali Sadi.

“Saya dan kawan-kawan langsung berusaha menolong korban. Sadi, tertimbun mate­rial tanah merah tapi sempet selama 10 menit dia masih bersuara minta tolong,” ujar Marna yang saat itu ditemui dilokasi kejadian, kemarin.

BACA JUGA :  Cara Membuat Sambal Kacang Gorengan yang Pedas dan Gurih

Lebih lanjut Marna menga­takan, korban sedang meng­gali lubang yang ke enam. “Dia (korban, red) sedang menggali lobang ke enam dari sembilan lobang yang rencananya akan digali untuk pondasi tiang be­ton jembatan” akunya.

Terpisah, Kanit Reskrim Polsek Bogor Selatan, AKP Puji Astono, menjelaskan, peristiwa terjadi sekitar pukul 10:30 WIB. “Pukul 15.00 WIB baru berhasil dievakuasi. Sementara masih kami dalami. Apakah ada un­sur ksengajaan, kelalaian atau tidak ada standar keamanan pengerjaan, kami masih kejar,” kata dia.

BACA JUGA :  Pemkab Bogor Berkomitmen Tingkatkan Nilai MCP Pada Tahun 2024

Daya dihimpun menyebut­kan, proyek pembangunan jembatan ini menggunakan anggaran APBD Kota Bogor dengan nilai Rp 688 juta, den­gan panjang 15 meter, lebar 5 meter, ketinggian 9 meter yang membentang diatas sungai Cibalok.

Merujuk pada Undang Un­dang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan dis­ebut, jika terjadi kecelakaan kerja dalam proyek usaha, pihak kontraktor pemboron­gan pekerjaan harus bertang­gungjawab penuh. Delik lain menyebutkan, jika pekerjaan borongan tersebut adalah proyek pemerintahan, maka ke­celakaan kerja bisa disangkakan menjadi tanggungjawab Pejabat Pemegang Komitmen (PPK) dari dinas terkait, dalam hal ini Dinas Binamarga dan Sumber Daya Air (DBMSDA) Kota Bogor.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================