judi-sabung-ayamBOGOR TODAY – Tim gabungan Polsek Cileungsi dan Polda Jawa Barat meng­gerebeg sebuah tempat di Kampung Ciku­kulu, RT 1/RW 1, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang dijadikan tempat judi sabung ayam. Dari hasil peng­grebegan, polisi mengamankan 18 pejudi sabung dan puluhan ayam petarung.

Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Cileungsi dan 15 anggota lainnya berhasil ‘menggaruk’ para penjudi disertai beberapa barang bukti.

BACA JUGA :  Ketersediaan Bahan Pangan di Kota Bogor Sudah Lengkap

“Penggerebekan dilakukan pada Ming­gu 6 September kemarin sekira pukul 15.00 WIB. Dari penggerebekan itu diamankan 18 orang,” kata Pudjo, Senin (7/9/2015).

Selain mengamankan para penjudi, polisi juga menyita 10 ekor ayam jantan yang menjadi objek judi dan 15 unit motor, serta satu kalangan judi yang terbuat dari karet warna hitam. “18 orang itu sekarang sudah diamankan dan dalam proses penyi­dikan Unit Reskrim Polsek Cileungsi,” kat­anya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Senin 25 Maret 2024

Para pelaku, sambung Pudjo, terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana men­genai perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================