BOGOR TODAY – Tim gabungan Polsek Cileungsi dan Polda Jawa Barat mengÂgerebeg sebuah tempat di Kampung CikuÂkulu, RT 1/RW 1, Desa Cipenjo, Kecamatan Cileungsi, Kabupaten Bogor, yang dijadikan tempat judi sabung ayam. Dari hasil pengÂgrebegan, polisi mengamankan 18 pejudi sabung dan puluhan ayam petarung.
Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Pol Sulistyo Pudjo Hartono mengatakan, penggerebekan yang dipimpin langsung Kapolsek Cileungsi dan 15 anggota lainnya berhasil ‘menggaruk’ para penjudi disertai beberapa barang bukti.
“Penggerebekan dilakukan pada MingÂgu 6 September kemarin sekira pukul 15.00 WIB. Dari penggerebekan itu diamankan 18 orang,†kata Pudjo, Senin (7/9/2015).
Selain mengamankan para penjudi, polisi juga menyita 10 ekor ayam jantan yang menjadi objek judi dan 15 unit motor, serta satu kalangan judi yang terbuat dari karet warna hitam. “18 orang itu sekarang sudah diamankan dan dalam proses penyiÂdikan Unit Reskrim Polsek Cileungsi,†katÂanya.
Para pelaku, sambung Pudjo, terancam dijerat dengan Pasal 303 KUHPidana menÂgenai perjudian dengan ancaman hukuman lima tahun penjara.
(Yuska Apitya Aji)