Untitled-6SEKITAR 12.262 jiwa warga Riau terserang penyakit inspeksi saluran pernafasan atas (ISPA). Penyakit ini merupakan imbas dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Kadis Kesehatan Provin­si Riau, Andra Sjafril,, mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 29 Juni hinggga 7 September 2015. Se­lain penyakit ISPA, kabut asap juga menimbulkan penyakit lain­nya. Penyakit pneumonia 324 orang, asma (513), iritasi mata (879), iritasi kulit (1.256). “Kita mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar ru­angan. Kalaupun terpaksa harus keluar, sebaiknya menggunakan masker,” kata Andra, kemarin.

Masih menurut Andra Diskes Riau saat ini sudah membagi­kan 200 ribu masker kepada masyarakat di kabupaten dan kota di Riau. “Kita juga sudah men­gajukan penambahan masker ke pemerintah pusat,” tutup Andra.

Andra juga menceritakan, bahwa pihaknya juga meminta bantuan masker N95. Masker itu merupakan masker khusus penyakit menular. “Masker yang kita bagikan sebenarnya sudah standar. Hanya saja ada yang lebih baik lagi N95 yang biasanya dipakai pasien khusus penyakit menular. Rencananya kita usul­kan juga untuk dibagikan ke war­ga korban asap, tapi tidak dikab­ulkan Departemen Kesehatan,” kata Andra.

BACA JUGA :  Diduga Dibunuh, Pasutri di Banten Ditemukan Tewas Membusuk Penuh Luka

Sepuluh Perusahaan Dibidik

Kementerian Lingkun­gan Hidup dan Kehutanan akan memproses dugaan pelaku pem­bakaran hutan. Ada sepuluh perusahaan yang disinyalir kuat melakukan pembakaran hutan. “Kami sudah ada pengumpulan bahan, dan dari pengumpulan data yang kami lakukan akan kami tindak lanjuti,” kata Direk­tur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan Kehutan­an Rasio Ridho Sani, kemarin.

Roy, sapaan Rasio, menga­takan kasus ini akan ditindak­lanjuti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan pe­nyelidikan, menurut dia, peny­idik menemukan 14 kasus pem­bakaran hutan yang terindikasi dilakukan oleh perusahaan pada 2015. Dari 14 kasus itu, ia men­jabarkan, 5 perusahaan berada di Riau, 2 di Jambi, dan 7 di Kali­mantan Tengah.

Namun, dari 14 perusahaan itu, sejauh ini hanya 10 perusa­haan yang kuat alat buktinya. Perusahaan yang bermasalah kebanyakan bergerak pada sek­tor perkebunan, kehutanan, dan sawit. Selain itu, ada juga lahan milik masyarakat. Roy memas­tikan penindakan akan dilaku­kan secepatnya setelah hari ini. Namun ia enggan menyebutkan nama sepuluh perusahaan itu.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bangunan SD Negeri di Madina saat Jelang Sahur

Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti menegaskan ke­polisian tak akan pandang bulu dalam menindak pelaku pemba­karan. Namun kepolisian lebih memfokuskan diri pada tokoh atau orang yang terbukti melang­gar. Saat ini, sudah 46 kasus yang tengah diusut terkait dengan pembakaran hutan dan lahan. Hakim dan jaksa diharapkan te­gas dalam menjatuhkan sanksi administrasi bagi mereka yang sudah terbukti bersalah. “Sebe­narnya lebih jera kalau sanksi administrasi. Kalau pidana tidak membuat jera,” ujar Badrodin. Sebab, pelaku pembakaran hu­tan hanya dikenakan sanksi pi­dana penjara selama 1 tahun.

Tak hanya penindakan, ke­polisian juga akan mengencang­kan upaya pencegahan pemba­karan. Beberapa langkah yang diambil adalah pendekatan per­suasif kepada masyarakat sekitar tentang larangan pembakaran untuk membuka lahan, juga pa­troli pengawasan. Pengoptima­lan sekat lahan di daerah-daerah gambut juga akan terus didorong.

Ia akan mengupayakan agar angka kebakaran tahun ini tak setinggi tahun 2014. Badrodin menyebutkan, setiap tahun, ada 270 kasus yang tercatat. “Tindak lanjut dari Presiden, tiap dae­rah didorong lebih efektif dalam pencegahan dan pemadaman sumber api,” tuturnya. (/net)

============================================================
============================================================
============================================================