SEKITAR 12.262 jiwa warga Riau terserang penyakit inspeksi saluran pernafasan atas (ISPA). Penyakit ini merupakan imbas dari kabut asap kebakaran hutan dan lahan.
YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]
Kadis Kesehatan ProvinÂsi Riau, Andra Sjafril,, mengatakan, jumlah tersebut merupakan akumulasi dari 29 Juni hinggga 7 September 2015. SeÂlain penyakit ISPA, kabut asap juga menimbulkan penyakit lainÂnya. Penyakit pneumonia 324 orang, asma (513), iritasi mata (879), iritasi kulit (1.256). “Kita mengimbau agar masyarakat mengurangi aktivitas di luar ruÂangan. Kalaupun terpaksa harus keluar, sebaiknya menggunakan masker,†kata Andra, kemarin.
Masih menurut Andra Diskes Riau saat ini sudah membagiÂkan 200 ribu masker kepada masyarakat di kabupaten dan kota di Riau. “Kita juga sudah menÂgajukan penambahan masker ke pemerintah pusat,†tutup Andra.
Andra juga menceritakan, bahwa pihaknya juga meminta bantuan masker N95. Masker itu merupakan masker khusus penyakit menular. “Masker yang kita bagikan sebenarnya sudah standar. Hanya saja ada yang lebih baik lagi N95 yang biasanya dipakai pasien khusus penyakit menular. Rencananya kita usulÂkan juga untuk dibagikan ke warÂga korban asap, tapi tidak dikabÂulkan Departemen Kesehatan,†kata Andra.
Sepuluh Perusahaan Dibidik
Kementerian LingkunÂgan Hidup dan Kehutanan akan memproses dugaan pelaku pemÂbakaran hutan. Ada sepuluh perusahaan yang disinyalir kuat melakukan pembakaran hutan. “Kami sudah ada pengumpulan bahan, dan dari pengumpulan data yang kami lakukan akan kami tindak lanjuti,†kata DirekÂtur Jenderal Penegakan Hukum Lingkungan Hidup dan KehutanÂan Rasio Ridho Sani, kemarin.
Roy, sapaan Rasio, mengaÂtakan kasus ini akan ditindakÂlanjuti Penyidik Pegawai Negeri Sipil (PPNS) Lingkungan Hidup dan Kehutanan. Berdasarkan peÂnyelidikan, menurut dia, penyÂidik menemukan 14 kasus pemÂbakaran hutan yang terindikasi dilakukan oleh perusahaan pada 2015. Dari 14 kasus itu, ia menÂjabarkan, 5 perusahaan berada di Riau, 2 di Jambi, dan 7 di KaliÂmantan Tengah.
Namun, dari 14 perusahaan itu, sejauh ini hanya 10 perusaÂhaan yang kuat alat buktinya. Perusahaan yang bermasalah kebanyakan bergerak pada sekÂtor perkebunan, kehutanan, dan sawit. Selain itu, ada juga lahan milik masyarakat. Roy memasÂtikan penindakan akan dilakuÂkan secepatnya setelah hari ini. Namun ia enggan menyebutkan nama sepuluh perusahaan itu.
Kepala Kepolisian Jenderal Badrodin Haiti menegaskan keÂpolisian tak akan pandang bulu dalam menindak pelaku pembaÂkaran. Namun kepolisian lebih memfokuskan diri pada tokoh atau orang yang terbukti melangÂgar. Saat ini, sudah 46 kasus yang tengah diusut terkait dengan pembakaran hutan dan lahan. Hakim dan jaksa diharapkan teÂgas dalam menjatuhkan sanksi administrasi bagi mereka yang sudah terbukti bersalah. “SebeÂnarnya lebih jera kalau sanksi administrasi. Kalau pidana tidak membuat jera,†ujar Badrodin. Sebab, pelaku pembakaran huÂtan hanya dikenakan sanksi piÂdana penjara selama 1 tahun.
Tak hanya penindakan, keÂpolisian juga akan mengencangÂkan upaya pencegahan pembaÂkaran. Beberapa langkah yang diambil adalah pendekatan perÂsuasif kepada masyarakat sekitar tentang larangan pembakaran untuk membuka lahan, juga paÂtroli pengawasan. PengoptimaÂlan sekat lahan di daerah-daerah gambut juga akan terus didorong.
Ia akan mengupayakan agar angka kebakaran tahun ini tak setinggi tahun 2014. Badrodin menyebutkan, setiap tahun, ada 270 kasus yang tercatat. “Tindak lanjut dari Presiden, tiap daeÂrah didorong lebih efektif dalam pencegahan dan pemadaman sumber api,†tuturnya. (/net)