Bank Indonesia (BI) meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya transaksi menggunakan kartu kredit dengan modus gesek tunai (gestun). BI melarang transaksi atau praktik gesek tunai tersebut.
Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]
Gesek tunai adalah peÂÂnarikan dana tunai dengan menggunaÂÂkan kartu kredit di pedagang/penjual (merchant). Dengan melalukan gesek tuÂÂnai, pemilik kartu kredit mengÂÂgesek kartunya, seolah-olah berbelanja, namun yang diperÂÂoleh bukan barang melainkan uang tunai.
Dalam keterangan tertuÂÂlisnya, Jumat (11/9/2015), BI melarang praktik Gestun. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank IndoÂÂnesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang PeÂÂnyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).
Pelarangan tersebut bertuÂÂjuan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerjasama denÂÂgan penjual yang melakukan tindakan yang dapat merugiÂÂkan bank penerbit kartu kredit.
Praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tuÂÂnai.
Selain merugikan konÂÂsumen, hal ini juga berimbas pada meningkatnya kredit berÂÂmasalah atau Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. Selain itu, Gestun sangat rentan diÂÂmanfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencuÂÂcian uang.
Selain itu, Data yang dilaporÂÂkan oleh Bank Penerbit kepada Bank IndoneÂÂsia bisa menjadi tidak akurat, karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan ke BI
BI melakukan berbagai upaya untuk pencegahan prakÂÂtik Gestun. Selain menerbitÂÂkan peraturan terkait Gestun, Bank Indonesia juga bekerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia) untuk memÂÂberi sanksi kepada pihak-pihak yang memanfaatkan Gestun. Sanksi yang diberikan antara lain berupa penghentian kerja sama dengan merchant yang terindikasi kuat melakukan atau melayani penarikan/gesek tunai.