HL-(3)Bank Indonesia (BI) meminta kepada masyarakat untuk mewaspadai maraknya transaksi menggunakan kartu kredit dengan modus gesek tunai (gestun). BI melarang transaksi atau praktik gesek tunai tersebut.

Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]

Gesek tunai adalah pe­narikan dana tunai dengan mengguna­kan kartu kredit di pedagang/penjual (merchant). Dengan melalukan gesek tu­nai, pemilik kartu kredit meng­gesek kartunya, seolah-olah berbelanja, namun yang diper­oleh bukan barang melainkan uang tunai.

Dalam keterangan tertu­lisnya, Jumat (11/9/2015), BI melarang praktik Gestun. Larangan tersebut tertuang dalam Peraturan Bank Indo­nesia (PBI) No.11/11/PBI/2009 sebagaimana diubah dengan PBI No.14/2/2012 tentang Pe­nyelenggaraan Kegiatan Alat Pembayaran Menggunakan Kartu (APMK).

Pelarangan tersebut bertu­juan agar industri kartu kredit dapat tumbuh secara sehat dan aman sekaligus dalam rangka perlindungan konsumen jasa sistem pembayaran. Sesuai dengan PBI tersebut, pihak penerbit kartu kredit wajib menghentikan kerjasama den­gan penjual yang melakukan tindakan yang dapat merugi­kan bank penerbit kartu kredit.

BACA JUGA :  Cah Kangkung Ikan Asin, Menu Makan Sederhana saat Tanggal Tua

Praktik Gestun berpotensi menjerat pemilik kartu kredit dalam pinjaman yang dapat berakhir menjadi kredit bermasalah. Transaksi Gestun juga dapat mengakibatkan kesalahan persepsi terhadap tujuan dari kartu kredit yaitu untuk alat pembayaran, bukan fasilitas kredit dalam bentuk uang tu­nai.

Selain merugikan kon­sumen, hal ini juga berimbas pada meningkatnya kredit ber­masalah atau Non Performing Loans (NPL) bagi perbankan penerbit kartu kredit. Selain itu, Gestun sangat rentan di­manfaatkan oleh pihak-pihak tertentu untuk kegiatan pencu­cian uang.

BACA JUGA :  Pemuda di Bogor Nekat Lawan 3 Perampok Usai Mobilnya Dicuri

Selain itu, Data yang dilapor­kan oleh Bank Penerbit kepada Bank Indone­sia bisa menjadi tidak akurat, karena jumlah nilai transaksi belanja yang sebenarnya lebih kecil dari jumlah nilai transaksi yang dilaporkan ke BI

BI melakukan berbagai upaya untuk pencegahan prak­tik Gestun. Selain menerbit­kan peraturan terkait Gestun, Bank Indonesia juga bekerja sama dengan Asosiasi Kartu Kredit Indonesia) untuk mem­beri sanksi kepada pihak-pihak yang memanfaatkan Gestun. Sanksi yang diberikan antara lain berupa penghentian kerja sama dengan merchant yang terindikasi kuat melakukan atau melayani penarikan/gesek tunai.

============================================================
============================================================
============================================================