JAKARTA TODAY – Wakil Ketua Badan Legislasi Dewan Per­wakilan Rayat (DPR), Firman Subagyo menilai produksi dan pelarangan minuman beralko­hol tidak boleh dibatasi penuh karena bisa berdampak negatif terhadap iklim investasi dan kel­angsungan industri minuman. Ia juga mengatakan, DPR perlu melakukan penyesuaian kembali sejumlah substansi dalam draft Rancangan Undang-Undang tentang Pengendalian Minuman Beralkohol (RUU Minol).

Hal itu dilakukan karena mempertimban­gan pula paket kebijakan ekonomi dan deregulasi yang dirilis Presiden Joko Widodo beberapa waktu lalu. Menurutnya, aturan terkait perdagangan minuman beralkohol menjadi salah satu aturan di sektor perdagangan yang masuk dalam paket deregu­lasi. DPR, lanjut Firman, harus melakukan penyesuaian sehingga UU yang tengah disusun tidak bertentangan dengan kebijakan ekonomi pemerintah. “Yang jelas kami akan lakukan penyesuaian, karena regulasi itu harus dinamis. Jangan sampai ini memperburuk iklim investasi dan mematikan industri minuman di Tanah Air.

BACA JUGA :  Tega! Kakek Bejat Perkosa Keponakan Berusia 11 Tahun di Taput

Tidak bisa memaksakan pelaran­gan sepenuhnya,” katanya dalam keterangan persnya, Rabu (16/9). Dalam draf RUU Minol, jenis minuman beralkohol yang akan dikendalikan peredaran­nya adalah minuman golongan A dengan kadar etanol lebih dari 1 hingga 5 persen, golongan B den­gan kadar melebihi 5 persen hing­ga 20 persen, golongan C dengan kadar lebih dari 20 persen hingga 55 persen, minuman beralkohol tradisional dengan berbagai jenis nama, serta minuman beralko­hol racikan. Pasal 8 ayat 1 draf RUU tersebut menyatakan akan diatur pengecualian penggunaan minuman alkohol untuk kepent­ingan terbatas.

Adapun kategori kepentingan terbatas akan dia­tur dalam peraturan pemerintah. Menurut Firman, draf tersebut memang sangat merugi­kan industri minuman karena men­imbulkan ketidakpastian hukum dan mengnaggu iklim investasi. Pasalnya, kata Firman, rancangan beleid tersebut melarang penuh produksi dan peredaran minu­man beralkohol. “Investor akan ragu, dan risikonya akan ada krisis investasi karena ketidakpastian itu.

BACA JUGA :  Kecelakaan Avanza di Garut Tabrak Pejalan Kaki, 2 Orang Tewas

Nanti akan bahas lebih lanjut bersama pemerintah,” imbuhnya. Menurut politisi Golkar ini, masa depan RUU ini akan diba­has dengan perwakilan pemer­intah. “Nanti apakah akan lanjut, atau akan di-drop, nanti diputus­kan saat pembahasan itu. Yang pasti ini jangan sampai merugikan industri,” ujarnya.

Sementara itu, Ketua Asosiasi Pengusaha Importir dan Distributor Minuman Impor (APIDMI) Agoes Silaban mengung­kapkan, harga jual minuman be­ralkohol di Indonesia merupakan yang termahal di dunia. Pasalnya, komponen pajak yang melekat bisa membuat harga jualnya enam kali lipat atau 600 persen lebih mahal dari harga dasarnya.

“Dengan bea masuknya dinaikan jadi 150 pers­en, maka (struktur pajaknya) bisa meningkat jadi 900 persen. Kalau harga dasarnya US$ 50, kalikan saja sembilan maka jadi US$ 450,” ujar Agoes.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================