gurandil-(2)SELAMA puluhan tahun, Penambang Emas Tanpa Izin (PETI) alias gurandil telah merugikan negara triliunan rupiah. Mereka beroperasi secara ilegal di pertambangan milik PT Antam Tbk, Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.

RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Kali ini gerak operasi gurandil mulai dicegah polisi. Polres Bogor mulai menunjukkan taringnya dan mering­kus 22 gurandil di kawasan inti milik Antam. Sebelas orang diantaranya merupakan penambang yang masuk ke dalam level 600 yang merupakan kawasan int i Unit Bis­nis Pertimbangan Emas (UBPE) milik PT Antam dengan barang bukti 10 karung bebatuan men­gandung emas (ORE). “Mereka berhasil masuk dengan menyamar menggunakan seragam pe­kerja resmi Antam seperti wear pack warna biru dan sepatu boot kuning dengan membuatnya sendiri di luar,’’ kata Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, Selasa (15/9/2015).

Menurut Suyudi, para gurandil juga membuat jalur sendiri untuk masuk ke level 600 itu. ‘’Dari sini kami terus kembangkan hingga kami menangkap sebelas orang lainnya yeng bekerja se­bagai penadah, pengangkut dan penge­lola emas yang ada di wilayah Bogor,” tambah Kapolres Bogor.

Tak hanya menyita 10 karung berisi batu berkandungan emas, Polres Bogor juga menyita uang tunai Rp 400 juta dari tangan para pelaku berikut alat-alat yang digunakan untuk mengolah emas, seperti martil, linggis, pahat, asam sianida, merkuri, alat timbang dan peralatan lainnya.

Barang bukti yang disita dari para pelaku diantaranya, 2 buah baju ware­pack warna biru, 1 jaket warna coklat, 1 jaket biru, 4 buah senter kepala, 1 mar­til, 2 buah pahat, 2 pasang sepatu boot dan tentunya 10 karung berisi bahan baku emas. Polisi juga menyita kepin­gan emas seberat 78,5 gram. “Selain menangkap para pelaku kita juga akan menertibkan Kampung Ciguha yang ada tempat hiburan dan pekerja seks komersialnya,” lanjut Kapolres.

BACA JUGA :  Gertak PSN di Kota Bogor, Libatkan Siswa Berantas Sarang Nyamuk

Kapolres menambahkan, pihaknya masih melakukan penyelidikan terkait dugaan keterlibatan orang dalam di PT Antam dalam aksi pencurian emas ini. “Karena ini berlangsung lama, kita akan selidiki dugaan keterlibatan orang dalam,” ujarnya.

AKBP Suyudi menambahkan, pi­haknya masih akan terus melakukan pengembangan kasus dengan mencari aktor intelektual yang ada d ibelakang para gurandil ini. Termasuk mencari orang dalam PT Antam hingga gu­randil bisa keluar masuk kawasan dengan mudah.

“Kami tidak akan berhenti sam­pai di sini. Kami akan terus mencari tersangka lain dan keterlibatan aktor intelektual didalamnya serta adanya orang dalam seperti sopir, keamanan dan lainnya. Karena aktivitas mer­eka telah merugikan keuangan negara dalam jumlah sangat besar. Pada tahun 2013 saja, kerugian negara yang ditim­bulkan hampi mencapai Rp 1 triliun. Dan penambangan liar secara massif ini telah terjadi sejak tahun 90-an,” lan­jut Suyudi.

Mantan Kapolres Majalengka ini melanjutkan, para pelaku tidak hanya berasal dari Bogor. Mereka datang dari beberapa daerah lain di sekitar Bogor seperti Sukabumi, Lebak Banten, dan dari Lampung. Sementara ada bebera­pa pelaku berasal dari Bengkulu.

“Para pelaku dijerat dengan Pasal 363 KUHP dan Pasal 480 KUHP Tentang Tindak Pidana Pencurian. Ditambah dengan UU Nomor 4 Tahun 2009 Pasal 161 Tentang Pertambangan Mineral dan Batubara dengan ancaman hukuman maksimal 10 tahun penjara dan denda paling banyak Rp 10 miliar.

Di tempat yang sama, General Manager PT Antam, I Gede Gunawan mengatakan, pihaknya juga sedang me­nyelidiki dugaan adanya orang dalam yang terlibat dalam kasus pencurian ini mengingat sudah berlangsung cukup lama di lahan seluas 6 ribu hektare itu.

BACA JUGA :  Resep Membuat Bubur Jagung Sagu Mutiara Anti Gagal, Rasanya Sudah Pasti Enak

“Ini sudah berlangsung cukup lama. Kerugian yang ditimbulkan pun hampir Rp 1 miliar per tahunnya. Tidak hanya itu, dengan adanya gurandil ini, cadangan mineral di Gunung Pongkor pun setidaknya hanya lima tahun lagi. Kalau tidak ada, mungkin bisa lebih lama lagi,” pungkas I Gede Gunawan.

Sebelumnya, Kepala Dinas Energi Sumber Daya Mineral (ESDM) Kabu­paten Bogor, Ridwan Syamsudin men­gaku kesulitan menertibkan gurandil setelah semua kewenangan perizinan dan pengawasan pertambangan diam­bil Pemerintah Provinsi Jawa Barat.

Pada tahun 2015 ini, Dinas ESDM Ka­bupaten Bogor menargetkan pendapa­tan pajak dari pertambangan sebesar Rp 108 miliar. Sedangkan pajak ABT yang masuk mencapai Rp 40 miliar. Dua perusahaan semen, Indocement dan Holcim menjadi penyumbang ter­besar, mencapai 70 persen dari wilayah timur sementara 30 persen lainnya ber­asal dari wilayah barat.

“Penambang aktif yang terdaftar di kami sendiri mencapai 50. Mereka ini yang secara terus menerus melakukan eksplorasi. Sedangkan yang tidak aktif itu, kadang berhenti melakukan aktivi­tas tambang,” jelasnya.

Memegang kontribusi pajak mencapai 70 persen, Asep menjelaskan jika cadangan untuk industri semen masih mencukupi hingga 100 tahun ke depan. Sementara di wilayah barat seperti Gu­nung Sudamanik dan Gunung Maloko masih sanggup menghasilkan sumber daya mineral hingga 30 tahun ke depan.

“Kalau cadangan logam Antam, tinggal sebentar lagi, paling juga sampai 2019. Karena mereka sudah mengesplorasi sejak tahun 1992. Tapi saya masih yakin jika masih banyak wilayah di Kabupaten Bogor ini yang memiliki potensi sumber daya miner­al,” pungkasnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================