063259_birnonalkoholBOGOR, TODAY — Walikota Bo­gor Bima Arya tetap menolak minuman beralkohol seperti bir masuk dan beredar bebas di Kota Bogor.

Deregulasi ekonomi Pres­iden Joko Widodo yang antara lain melonggarkan aturan yang melarang peredaran minuman beralkohol di minimarket, ti­dak berlaku di Kota Bogor. Padahal deregulasi tersebut segera ditindak lanjuti Kemen­terian Perdagangan dengan merelaksasi Peraturan Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Nomor 04/PDN/PER/4/2015 tentang pe­tunjuk teknis pelaksanaan pengendal­ian peredaran dan penjualan minuman beralkohol bolongan A (kandungan alkohol di bawah 5 persen).

Rencana relaksasi tersebut meru­pakan salah satu yang masuk dalam Peket Kebijakan Ekonomi 9 September 2015. Dalam paket tersebut, rencana untuk relaksasi ini masuk ke dalam Daftar Kebijakan Deregulasi September 2015, dan direncanakan akan selesai pada bulan yang sama. “Pekot Bogor sesuai kewenangan tetap memperketat minuman beralkohol. Tidak akan kami longgarkan, malah akan semeakin ket­at. Ini Bogor, bukan Bali,” tandas Wa­likota Bogor Bima Arya kepada BOGOR TODAY, Selasa (15/9/2015).

Menurut Bima, rencana relaksasi tersebut tidak berlaku untuk minimar­ket. “Hanya boleh di supermarket dan itu pun tidak boleh diminum di lokasi. Intinya kami akan tetap ketat dan tidak ada yang berubah,” tegasnya.

Mengenai cafe penjual minol, Bima menyatakan akan menutup usaha terse­but jika kedapatan tidak memiliki izin peredaran dan penjualan minuman ber­alkohol golongan A. Terlebih bagi cafe di dekat permukiman warga, sarana pendidikan, dan rumah ibadah. “Tidak boleh sembarangan. Kami akan per­ketat izinnya. Jika warga ada yang resah dengan keberadaan cafe itu, silahkan salurkan aspirasnya lewat telpon atau media sosial Pemkot,” tegas dia.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Sampaikan Laporan Keuangan Pemkab Bogor Tahun 2023 Kepada BPK

Sebelumnya, Direktur Jenderal Perdagangan Dalam Negeri Kement­erian Perdagangan, Srie Agustina, men­gungkapkan bahwa Aturan Dirjen Dagri No. 04/2015 tentang tata cara penjualan minuman beralkohol golongan A, khu­susnya untuk daerah wisata. Namun dengan direlaksasinya aturan tersebut, maka nantinya pemerintah daerah yang akan memiliki wewenang untuk mene­tapkan daerah mana saja yang bisa menjual bir dan minuman sejenisnya.

“Intinya, peraturan Dirjen Dagri yang mengatur khusus daerah wisata yang ada peraturan daerahnya itu, akan direlaksasi dan dikembalikan ke pem­da. Biarkan pemda yang menentukan lokasi mana yang bisa menjual minu­man beralkohol. Karena pemda yang paling paham terhadap masyarakatnya, apakah memerlukan minuman beralko­hol atau tidak,” kata Srie.

Kurang lebih ada sembilan jenis minuman beralkohol golongan A yang beredar di Indonesia, yaitu shandy, minuman ringan beralkohol, bir, lager, ale, bir hitam atau stout, low alcohol wine, minuman beralkohol berkarbo­nasi, dan anggur brem Bali.

Omzet Turun

Sebelumnya, pengusaha ritel men­galami penurunan omzet akibat larangan jualan bir di minimarket. Mereka me­minta aturan Kementerian Perdagangan tersebut ditarik kembali. Ketua Umum Asosiasi Pengusaha Ritel Indonesia (Ap­rindo) Roy N Mande menyarankan agar bir dengan kadar alkohol di bawah 5 persen bisa kembali dijual di minimarket.

BACA JUGA :  Jadi Beban APBD Kota Bogor, Komisi III Pertanyakan Urgensi Kantor Pemerintahan Baru

“Kita berharap minol (minuman beralkohol) bisa dikembalikan dijual di minimarket. Tinggal pengaturan, pengawasan saja yang diketatkan. Jadi selain harus pakai KTP, kita juga mau terapkan jangan jual minol di dekat rumah sakit, tempat ibadah, perguruan tinggi atau sekolah. Ini yang perlu diket­atkan,” tegas Roy.

Dia menilai, pemerintah tidak se­harusnya melarang penjualan minol tapi justru lebih menyuarakan revolusi mental bagi para generasi muda yang kecanduan minol. “Suarakan revolusi mental, bagaimana peran negara hadir untuk generasi muda penikmat minol. Program Kementerian terkait apa un­tuk ini, jadi bukan perdagangannya. Minum minol paling kembung kalau ke­banyakan, tapi jika dicampur spirtus ya pasti berbahaya. Jadi obatnya apa yang kita kedepankan,” jelasnya.

Lebih ironis lagi, kata dia, jika pihak minimarket tidak menjual minol, jus­tru penjualan disebut semakin ilegal. “Ironisnya pas berjalan beberapa toko ritel kita di daerah lain melihat di depan toko terjadi transaksi black market. Men­transaksikannya di depan toko ritel kita. Ini kan minol perlu diawasi, dicanang­kan, bukan perdagangan. Bahkan beber­apa industri mau pindahkan pabriknya ke negara lain. Akibatnya malah PHK,” kata dia.

(Apriyadi Hidayat)

============================================================
============================================================
============================================================