pangrango-plasa-(2)BOGOR TODAY – Adanya aktivitas kegiatan pembangunan di ge­dung eks Pangarango Plaza oleh PT. Giri Mulya Perkasa, menjadi bahan pemeriksaan Dinas Penga­wasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor.

Kepala Dinas Wasbangkim Kota Bogor, Boris Deruresman mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk mengecek dan mengawasi aktivitas kegiatan pembangunan di gedung eks Pangrango Plaza. “Kita sudah tu­runkan tim kesana, dan mereka sedang mendata soal aktivitas ke­giatan pembangunan disana,” kata Boris.

Menurut Boris, semua ak­tivitas kegiatan di gedung eks Pangrango Plaza terus menjadi pengawasan dan apabila ada pelanggaran yang dilakukan, maka Wasbangkim akan melay­angkan surat teguran. “Kita awasi terus dan kalau ada pelanggaran, maka kita layangkan surat tegu­ran kesana,” jelas Boris.

Menyikapi aktivitas kegiatan PT. Giri Mulya Perkasa di gedung eks Pangrango Plaza, Kepala BP­KAD Kota Bogor Hanafi menjelas­kan, PT. Giri Mulya Perkasa merupakan perusahaan yang memenangkan hasil lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan Kekay­aan Negara dan lelang) sesuai dengan permintaan dari Penga­dilan Niaga yang menangani ma­salah sengkarut bangunan Pan­grango Plaza. Jadi semua proses kerjasama yang dibangun saat ini antara Pemkot Bogor dengan PT. Giri Mulya Perkasa sudah ses­uai aturan dan tidak ada satupun aturan yang dilanggar.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Oknum Satpol PP yang Nekat Curi Speaker Aktif di Toko Elektronik

“Tahun 2012 lalu Pangrango Plaza dianggap pailit dan kasus­nya ditangani oleh pengadilan ni­aga. Setelah itu pengadilan niaga meminta kepada KPKNL untuk melelangkan Pangrango Plaza. Jadi PT. Giri Mulya Perkasa adalah perusahaan pemenang hasil dari lelang KPKNL yang bertanggung jawab memenuhi semua kewa­jiban dari permasalahan di Pan­grango Plaza. Tidak ada masalah pada soal BGS antara Pemkot dan PT. Giri Mulya Perkasa, dan sisa kerjasama tinggal 17 tahun lagi,” kata Hanafi, kemarin.

Menurut Hanafi, aturan BGS juga tidak dilanggar, karena per­janjian yang dibangun tinggal 17 tahun, jadi PT. Giri Mulya Perkasa hanya melanjutkan sisa perjan­jian BGS sampai tahun 2033 men­datang. Jika melakukan perjanjian BGS dari awal, maka kondisi lahan milik Pemkot itu harus dalam ke­adaan lahan kosong, tetapi untuk lahan Pangrango Plaza kondisinya karena sudah ada bangunan, jadi tinggal melanjutkan saja.

“Jadi BGS itu lahannya harus dalam posisi tanah kosong tidak ada bangunan, kalau sudah ada bangunan seperti pada Pangrango Plaza, maka bukan BGS lagi, tetapi Kerjasama pemanfaatan. Apabila perjanjian BGS ternyata ditengah jalan mengalami masalah atau pailit perusahannya, maka dis­erahkan semuanya ke pengadilan niaga dan pihak pengadilan ber­hak mencari perusahaan peng­ganti yang bertanggung jawab atas hutang sebelumnya melalui lelang KPKNL,” jelasnya.

BACA JUGA :  Wajib Tahu Ini, 6 Manfaat Jahe Merah bagi Tubuh

Pasca PT. Giri Mulya Perkasa memenangkan lelang, maka se­lanjutnya dibangun addendum perubahan kesepakatan ker­jasama untuk melanjutkan hak pengelolaan sampai habis masa BGS. Kontribusi yang diberikan juga sangat besar dan meningkat dari perusahaan sebelumnya, dan semuanya dikaji oleh pihak ketiga atau appraisal.

“Jadi kontribusi wajib yang dibayarkan oleh perusahaan se­belumnya tetap dibayarkan oleh perusahaan yang baru, tetapi pemkot meminta lagi kontribusi tambahan kepada PT. Giri Mulya Perkasa. Saat ini nilai kontribusi baru yang tersepakati adalah Rp105 juta per tahun, dan setiap tiga tahun mengalami kenaikan sebesar 6 persen. Jadi ada dua kontribusi yang didapatkan dari perusahaan tersebut,” bebernya.

Hanafi menegaskan, sampai dengan perjanjian kerjasama ad­dendum yang dibuat antara Pem­kot Bogor dengan PT. Giri Mulya Perkasa, semua yang menyangkut BPKAD atau aset sudah selesai, sekarang tinggal menunggu pros­es perizinan.

“Saat ini tinggal menunggu proses perizinan, amdal dan kelu­arnya IMB. Setelah mereka memi­liki semua perizinan, baru akan melakukan pembangunan reno­vasi. Rencananya akan dua fungsi dalam bangunan itu, diantaranya mall dan rumah sakit,” tandas­nya.

(Apriyadi Hidayat)

============================================================
============================================================
============================================================