BOGOR TODAY – Adanya aktivitas kegiatan pembangunan di geÂdung eks Pangarango Plaza oleh PT. Giri Mulya Perkasa, menjadi bahan pemeriksaan Dinas PengaÂwasan Bangunan dan Pemukiman (Wasbangkim) Kota Bogor.
Kepala Dinas Wasbangkim Kota Bogor, Boris Deruresman mengatakan, pihaknya sudah menurunkan tim untuk mengecek dan mengawasi aktivitas kegiatan pembangunan di gedung eks Pangrango Plaza. “Kita sudah tuÂrunkan tim kesana, dan mereka sedang mendata soal aktivitas keÂgiatan pembangunan disana,†kata Boris.
Menurut Boris, semua akÂtivitas kegiatan di gedung eks Pangrango Plaza terus menjadi pengawasan dan apabila ada pelanggaran yang dilakukan, maka Wasbangkim akan melayÂangkan surat teguran. “Kita awasi terus dan kalau ada pelanggaran, maka kita layangkan surat teguÂran kesana,†jelas Boris.
Menyikapi aktivitas kegiatan PT. Giri Mulya Perkasa di gedung eks Pangrango Plaza, Kepala BPÂKAD Kota Bogor Hanafi menjelasÂkan, PT. Giri Mulya Perkasa merupakan perusahaan yang memenangkan hasil lelang dari KPKNL (Kantor Pelayanan KekayÂaan Negara dan lelang) sesuai dengan permintaan dari PengaÂdilan Niaga yang menangani maÂsalah sengkarut bangunan PanÂgrango Plaza. Jadi semua proses kerjasama yang dibangun saat ini antara Pemkot Bogor dengan PT. Giri Mulya Perkasa sudah sesÂuai aturan dan tidak ada satupun aturan yang dilanggar.
“Tahun 2012 lalu Pangrango Plaza dianggap pailit dan kasusÂnya ditangani oleh pengadilan niÂaga. Setelah itu pengadilan niaga meminta kepada KPKNL untuk melelangkan Pangrango Plaza. Jadi PT. Giri Mulya Perkasa adalah perusahaan pemenang hasil dari lelang KPKNL yang bertanggung jawab memenuhi semua kewaÂjiban dari permasalahan di PanÂgrango Plaza. Tidak ada masalah pada soal BGS antara Pemkot dan PT. Giri Mulya Perkasa, dan sisa kerjasama tinggal 17 tahun lagi,†kata Hanafi, kemarin.
Menurut Hanafi, aturan BGS juga tidak dilanggar, karena perÂjanjian yang dibangun tinggal 17 tahun, jadi PT. Giri Mulya Perkasa hanya melanjutkan sisa perjanÂjian BGS sampai tahun 2033 menÂdatang. Jika melakukan perjanjian BGS dari awal, maka kondisi lahan milik Pemkot itu harus dalam keÂadaan lahan kosong, tetapi untuk lahan Pangrango Plaza kondisinya karena sudah ada bangunan, jadi tinggal melanjutkan saja.
“Jadi BGS itu lahannya harus dalam posisi tanah kosong tidak ada bangunan, kalau sudah ada bangunan seperti pada Pangrango Plaza, maka bukan BGS lagi, tetapi Kerjasama pemanfaatan. Apabila perjanjian BGS ternyata ditengah jalan mengalami masalah atau pailit perusahannya, maka disÂerahkan semuanya ke pengadilan niaga dan pihak pengadilan berÂhak mencari perusahaan pengÂganti yang bertanggung jawab atas hutang sebelumnya melalui lelang KPKNL,†jelasnya.
Pasca PT. Giri Mulya Perkasa memenangkan lelang, maka seÂlanjutnya dibangun addendum perubahan kesepakatan kerÂjasama untuk melanjutkan hak pengelolaan sampai habis masa BGS. Kontribusi yang diberikan juga sangat besar dan meningkat dari perusahaan sebelumnya, dan semuanya dikaji oleh pihak ketiga atau appraisal.
“Jadi kontribusi wajib yang dibayarkan oleh perusahaan seÂbelumnya tetap dibayarkan oleh perusahaan yang baru, tetapi pemkot meminta lagi kontribusi tambahan kepada PT. Giri Mulya Perkasa. Saat ini nilai kontribusi baru yang tersepakati adalah Rp105 juta per tahun, dan setiap tiga tahun mengalami kenaikan sebesar 6 persen. Jadi ada dua kontribusi yang didapatkan dari perusahaan tersebut,†bebernya.
Hanafi menegaskan, sampai dengan perjanjian kerjasama adÂdendum yang dibuat antara PemÂkot Bogor dengan PT. Giri Mulya Perkasa, semua yang menyangkut BPKAD atau aset sudah selesai, sekarang tinggal menunggu prosÂes perizinan.
“Saat ini tinggal menunggu proses perizinan, amdal dan keluÂarnya IMB. Setelah mereka memiÂliki semua perizinan, baru akan melakukan pembangunan renoÂvasi. Rencananya akan dua fungsi dalam bangunan itu, diantaranya mall dan rumah sakit,†tandasÂnya.
(Apriyadi Hidayat)