5XYbJ4EuiJMAKKAH, TODAY — Raja Arab Saudi, Salman bin Abdul Azis memberikan uang santunan sebesar 1 juta riyal atau sekitar Rp3,8 miliar untuk masing-masing keluarga korban yang tewas maupun cacat fisik permanen akibat in­siden jatuhnya crane di Masjidil Haram, Mek­kah, Arab Saudi, pekan lalu. Dilansir dari Saudi Gazette, masing-masing korban yang menderita luka akan mendapatkan uang santunan sebesar 500 ribu riyal, atau sekitar Rp1,9 miliar. Raja Salman juga memerintahkan bahwa dua ker­abat jamaah haji dari luar negeri yang tewas akibat insiden crane akan menjadi tamu Raja Salman pada musim Haji 2016 mendatang.

Selain itu, para jamaah yang tidak mam­pu melakukan prosesi haji karena terluka akibat insiden crane akan dapat menunaikan ibadah haji tahun depan sebagai tamu Raja. Selain itu, bagi keluarga para jamaah haji yang terluka dan harus menjalani perawatan di rumah sakit untuk sementara waktu, akan diberikan visa kunjungan khusus untuk merawat para korban hingga musim haji sele­sai dan para korban luka dapat dipulangkan.

BACA JUGA :  Penemuan Mayat dengan Memar di Kepala-Darah di Mulut Gegerkan Warga di Patuk Gunungkidul

Sanksi untuk Binladin

Raja juga melarang para pejabat Binladin Group, kontraktor utama proyek perluasan Masjidil Haram, untuk berpergian keluar Sau­di sebelum penyelidikan penuh soal insiden ini rampung. Saudi juga akan melakukan tin­dakan hukum terhadap perusahaan yang dini­lai ikut bertanggung jawab atas insiden crane yang menewaskan 111 jamaah haji dan me­lukai 331 lainnya, termasuk jamaah Indonesia.

Raja meluncurkan larangan berpergian kepada dewan direktur dan pejabat eksekutif Saudi Binladin Group, hingga adanya putusan dari pengadilan terkait insiden ini. Perusahaan ini juga dilarang mengambil proyek konstruksi lainnya sebelum adanya putusan pengadilan.

Hingga saat ini, terdapat dugaan terjadi pelanggaran aturan keselamatan dalam pen­goperasian crane. Penyidik menyimpulkan bahwa angin kencan dan pelanggaran stan­dar keselamatan terkait posisi crane menjadi penyebab utama tragedi itu. “Angin kencang menyebabkan kecelakaan sementara crane berada pada posisi yang salah. Posisi crane itu melanggar petunjuk operasional dari produ­sen,” bunyi laporan penyelidikan sementara.

BACA JUGA :  Kecelakaan di Pangleseran Sukabumi, Truk Angkut Kayu Gelondongan Terguling

Sesuai dengan petunjuk operasional, len­gan utama crane seharusnya diturunkan un­tuk sementara jika tidak digunakan atau jika terdapat angin kencang. Selain itu, terdapat dugaan pelanggaran peraturan keselamatan saat mengoperasikan crane. Para pejabat pe­rusahaan yang bertanggung jawab atas kesela­matan crane tidak mematuhi petunjuk seperti yang tertera dalam buku manual operasional.

Para pejabat perusahaan itu juga diduga tidak mengikuti ramalan cuaca dari Badan Meteorologi dan Lingkungan Saudi (PME).

Penggunaan Crane Disetop

Penggunaan seluruh crane di proyek perluasan Masjidil Haram dihentikan hingga prosesi haji. Dikutip dari Saudi Gazette, Hish­am Al-Faleh, Penasihat Gubernur Makkah Khaled Al-Faisal dan ketua komite penyelidi­kan insiden crane menyatakan seluruh crane akan benar-benar diperiksa untuk memas­tikan bahwa setiap crane terpasang dengan benar.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================