Untitled-9PANITIA Angket DPRD Kota Bogor didesak segera memanggil dan memeriksa Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, terkait dugaan penyalahgunaan wewenang dan tindakan intervensi terhadap Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor.

GUNTUR EKO WICAKSONO
[email protected]

Pengamat kebijakan pub­lik sekaligus Direktur dari LSM Lekat Abdul Fatah meminta agar tim panitia hak angket DPRD Kota Bogor segera memanggil Wakil Wa­likota Bogor dan memintai penjela­san terkait tudingan yang dialamat­kan kepada Usmar Hariman. DPRD juga harus segera menuntaskan proses hak angket dan membukti­kan apakah ada pelanggaran hukum atau tidak. “Kita minta agar DPRD Kota Bogor menyelesaikan penan­ganan hak angket ini. Mereka harus obyektif dalam melakukan penila­ian dan menyimpulkan seluruh hasil penyelidikannya. Tunjukan kepada public bahwa kinerja pen­anganan hak angket ini betul betul sesuai dengan aturan,” kata Fatah.

Menurutnya, apapun kasus yang tengah ditangani para anggota dewan, semua wakil rakyat tetap harus menunjukan harmonisasi di Kota Bogor. Perseteruan antara legislative dna eksekutif telah mem­bawa dampak luas, sehingga per­masalahan masyarakat Kota Bogor yang komplek tidak tertangani oleh karena adanya ketidakharmonisan dua lembaga tersebut. “Saya ke­cewa dengan situasi di Pemkot Bo­gor saat ini, dan kenapa disharmoni itu berjalan terus, padahal banyak sekali permasalahan rakyat yang harus diperhatikan dan ditangani, bukan hanya soal hak angkat saja,” ucapnya.

BACA JUGA :  Agar Tak Mudah Sakit saat Puasa, 5 Minuman Ini Bisa Tambah Imunitas

Fatah menegaskan, perdebatan antara eksekutif dan legislatif selalu saja terjadi, karena tidak solidnya diantara kedua kubu dan banyakn­ya pemahaman yang saling ber­sebrangan, padahal untuk mewu­judkan Kota Bogor menjadi lebih baik, semua kepentingan harus dit­inggalkan dan semuanya harus lebih memilih untuk kepentingan masyarakat Kota Bogor. Dalam menyikapi bergulirnya hak ang­ket, tim panitia hak angket DPRD harus menelusuri dan mengungkap persoalan yang sebenarnya ter­jadi. Apakah ketika Wakil Walikota mengeluarkan surat disposisi, ada pertintah dulu dari Walikota ke­pada Wakil Walikota.

Kalau memang tidak ada per­intah dari Walikota, maka surat disposisi yang dikeluarkan oleh Wakil Walikota itu merupakan ini­siatif dan bentuk kepedulian dari Wakil Walikota dalam mengaman­kan proses lelang di ULP tersebut. “Kalau diperhatikan memang obyek untuk hak angket itu kurang berbo­bot, dan saya kecewa substasi dari materi hak angket itu tidak terlalu riskan. Jadi dewan harus mencari bukti yang memiliki kekuatan hu­kum agar proses hak angket ini bisa maju ke proses hukum. Kalau ada indikasi perbuatan melawan hukum atau aturan, maka jangan segan segan untuk membuat kesimpulan yang bisa diteruskan ke proses hu­kum,” tegasnya.

BACA JUGA :  Timnas Indonesia Menuju Vietnam, Lanjutan Kualifikasi Piala Dunia 2026

Terpisah, tim panitia hak angket DPRD Kota Bogor juga telah mel­akukan konsultasi ke Kemenkum HAM, Kamis (17/9/2015). Tim pani­tia hak angket menyerahkan surat secara tertulis terkait soal dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan oleh Wakil mWalikota Bogor Usmar Hariman. “Kita ke Ke­menkum HAM untuk mempertan­yakan berbagai permasalahan dian­taranya berkonsultasi menyangkut dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bo­gor,” ungkap Ketua tim panitia hak angket DPRD Kota Bogor, Zaenul Mutaqin, kemarin.

Zaenul menjelaskan, Kemen­kum HAM akan memberikan jawa­ban secara tertulis terkait apa yang ditanyakan oleh tim panitia hak an­gket, karena prosesnya harus dikaji ulang.

“Mereka akan mengkaji terle­bih dahulu, baru akan memberikan jawaban secara tertulis. Kita tunggu saja jawaban dari mereka nanti,” je­lasnya.

Agenda tim panitia hak angket diantaranya, tanggal 28 Septem­ber 2015, tim panitia akan melaku­kan studi banding ke Kota Sura­baya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================