BOGOR TODAY – Seorang pemilik pondok pesantren di Bogor dan Tangerang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap para santri perempuannya. Pemilik pondok pesantren berinisial M (37), itu diduga melakukan pelecehan seksual mulai dari meraÂba-raba sampai tindakan persetubuhan.
“Berkaitan dengan tindak pelecehan seksual terhadap anak,†ujar Amiwan a Syifai alias Asa (39), pelapor pada Kamis (17/9/2015).
Menurut Asa, saat ini ada enam korban yang rata-rata berusia 16 hingga 17 tahun yang telah memberikan pengakuan. “Sebenarnya ada banÂyak, tapi kami belum dapat menyatakan bahwa mereka korban tanpa ada pengakuan,†ujarnya.
Kasus ini terungkap saat M mendirikan lemÂbaga dakwah di Hong Kong untuk para tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di sana. DiÂduga M melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu TKW yang bermalam di kantor lemÂbaga dakwah itu. Dari kejadian itu, Asa yang merupakan salah satu TKW di Hong Kong, menÂdatangi pondok pesantren M di Indonesia.
Hasilnya, menurut Asa, banyak santri peremÂpuan yang menjadi korban pelecehan seksual M. Karena itu, Asa memutuskan untuk melaporkan kasus itu KPAI. “Biar laporan ini diproses dan KPAI menindak hal ini,†ujarnya.
(Yuska Apitya Aji)