Ustad pun Doyan Cabul

BOGOR TODAY – Seorang pemilik pondok pesantren di Bogor dan Tangerang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap para santri perempuannya. Pemilik pondok pesantren berinisial M (37), itu diduga melakukan pelecehan seksual mulai dari mera­ba-raba sampai tindakan persetubuhan.

“Berkaitan dengan tindak pelecehan seksual terhadap anak,” ujar Amiwan a Syifai alias Asa (39), pelapor pada Kamis (17/9/2015).

BACA JUGA :  APDESI Kabupaten Bogor Kerahkan Kades Genjot Penerimaan Pajak Daerah

Menurut Asa, saat ini ada enam korban yang rata-rata berusia 16 hingga 17 tahun yang telah memberikan pengakuan. “Sebenarnya ada ban­yak, tapi kami belum dapat menyatakan bahwa mereka korban tanpa ada pengakuan,” ujarnya.

Kasus ini terungkap saat M mendirikan lem­baga dakwah di Hong Kong untuk para tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di sana. Di­duga M melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu TKW yang bermalam di kantor lem­baga dakwah itu. Dari kejadian itu, Asa yang merupakan salah satu TKW di Hong Kong, men­datangi pondok pesantren M di Indonesia.

BACA JUGA :  Resep Tahu Walik Aci Renyah di Luar, Kenyal di Dalam, Cocok untuk Camilan Rumahan

Hasilnya, menurut Asa, banyak santri perem­puan yang menjadi korban pelecehan seksual M. Karena itu, Asa memutuskan untuk melaporkan kasus itu KPAI. “Biar laporan ini diproses dan KPAI menindak hal ini,” ujarnya.

(Yuska Apitya Aji)

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================