BOGOR TODAY – Seorang pemilik pondok pesantren di Bogor dan Tangerang dilaporkan ke Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) karena diduga melakukan pelecehan seksual terhadap para santri perempuannya. Pemilik pondok pesantren berinisial M (37), itu diduga melakukan pelecehan seksual mulai dari mera­ba-raba sampai tindakan persetubuhan.

“Berkaitan dengan tindak pelecehan seksual terhadap anak,” ujar Amiwan a Syifai alias Asa (39), pelapor pada Kamis (17/9/2015).

BACA JUGA :  Jadwal dan Lokasi SIM Keliling di Kota Bogor, Sabtu 23 Maret 2024

Menurut Asa, saat ini ada enam korban yang rata-rata berusia 16 hingga 17 tahun yang telah memberikan pengakuan. “Sebenarnya ada ban­yak, tapi kami belum dapat menyatakan bahwa mereka korban tanpa ada pengakuan,” ujarnya.

Kasus ini terungkap saat M mendirikan lem­baga dakwah di Hong Kong untuk para tenaga kerja wanita (TKW) asal Indonesia di sana. Di­duga M melakukan pelecehan seksual terhadap salah satu TKW yang bermalam di kantor lem­baga dakwah itu. Dari kejadian itu, Asa yang merupakan salah satu TKW di Hong Kong, men­datangi pondok pesantren M di Indonesia.

BACA JUGA :  Wajib Tahu! Ini Dia 6 Manfaat Vitamin K untuk Tubuh

Hasilnya, menurut Asa, banyak santri perem­puan yang menjadi korban pelecehan seksual M. Karena itu, Asa memutuskan untuk melaporkan kasus itu KPAI. “Biar laporan ini diproses dan KPAI menindak hal ini,” ujarnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================