Muhammadiyah Tolak Pasal Kretek

  1. inventarisasi dan dokumentasi;
  2. fasilitasi pengembangan kretek tradisional;
  3. sosialisasi, publikasi, dan promosi kretek tradisional;
  4. festival kretek tradisional; dan
  5. pelindungan kretek tradisional;

Kemudian di bagian penjelasan, dise­butkan secara lebih rinci mengenai penger­tian kretek tradisional. “Yang dimaksud dengan “kretek tradisional” adalah Produk Tembakau yang dibuat dari bahan baku yang ditanam di Indonesia berupa tembakau ra­jangan dan cengkeh atau rempah-rempah yang dibungkus dengan cara dilinting tanpa mengindahkan bahan pengganti atau bahan pembantu dan merupakan ciri khas Indone­sia,”.

BACA JUGA :  Nyeri Haid: Kenali yang Normal dan Waspadai yang Berbahaya

(Yuska Apitya Aji)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================