BOGOR TODAY – PemerinÂtah Kota (Pemkot) Bogor akan mencanangkan penambahan kelembagaan atau Organisasi Perangkat Daerah (OPD) di Kota Bogor. Ini dilakukan agar kinerja di pemerintahan tetap berjalan baik.
Sekda Kota Bogor, Ade Sarip Hidayat, berencna akan diarahkan untuk mempercepat terwujudnya kesejahteraan maÂsyarakat melalui peningkatan pelayanan.
Dia menjelaskan, untuk mendapatkan pelayanan yang baik harus disertakan dengan Sumber Daya Manusia (SDM) yang baik pula. Oleh karena itu, lanjut Ade, akan meningkatkat kesejahteraan masyarakat meÂlalui pelayanan.
“Mengacu pada Undang-UnÂdang No. 23 Tahun 2014, PemerÂintah Daerah diarahkan untuk mempercepat terwujudnya keÂsejahteraan masyarakat melalui peningkatan pelayanan,†tuÂturnya.
Sementara itu, Kepala DirekÂtorat Jendral Otonomi Daerah Nurdin yang ditemui di tempat terpisah menuturkan, bahwa UU tersebut mengamanatkan keÂpada Pemkot untuk segera memÂbentuk kelembagaan baru.
Lanjut Nurdin, lembaga baru dengan wewenang yang diatur dalam UU tersebut harus sudah dibentuk maksimal dua tahun setelah undang-undang dibentuk.
“Harus segera dibentuk lemÂbaga yang dibaru, karena rentan waktu hampir dua tahun setelah UU tersebut diresmikan, yaitu pada 2014 silam,†tandas NurÂdin.
(Rizky Dewantara)