Tidak ada ampun bagi para pelaku penambang emas tanpa izin (gurandil) di Gunung Pongkor, Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor.
Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]
Polres Bogor pun terus di dorong untuk terus menelusuri orang-orang (beking,red) dibalik aktiviÂtas para gurandil yang mencuri emas di Unit Bisnis PertambanÂgan Emas (UNPE) PT Antam Tbk, Gunung Pongkor.
Kapolres Bogor, AKBP Suyudi Ario Seto, pun pernah mengatakan jika kasus ini merupakan salah satu program 100 KaÂpolri. “Iya ini salah satunya. Siapapun yang terlibat harus ditindak dengan hukum yang berlaku,†ujarnya.
Selain itu, dorongan dari Polda Jawa Barat ( Jabar) juga terus mengalir agar Polres Bogor terus mengembangkan kasus ini.
“Selain merugikan pendapatan negara, ini juga telah merusak kesehatan masyaraÂkat sekitar wilayah penambangan,†ujar Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Sulistyo Pudjo.
Disisi lain, kata Pudjo, kasus pongkor dijadikan sebagai contoh untuk pemberanÂtasan illegal mining di daerah lain.
“Ini bisa dijadikan contoh nasional. TerÂutama dalam upaya memberantas tindak penambangan emas liar,†tambahnya.
Ditanyakan terkait adanya oknum-okÂnum dari kalangan legislatif dibalik aktiviÂtas para gurandil, Kombes Pudjo mengaku telah menyerahkan sepeuhnya pengemÂbangan kasus ini kepada Polres Bogor.
“Siapa pun orangnya, harus ditindak. Kami serahkan semua kepada Polres Bogor untuk pengembangan kasusnya. Tapi ini harus diusut tuntas,†tukas Pudjo.
Sebelumnya, Komisi Pemberantasan KoÂrupsi (KPK) mencatat 4.563 Izin Usaha PerÂtambangan (IUP) belum memenuhi klasifiÂkasi Clear and Clean (CnC). Para pemegang IUP tersebut belum membayar kewajiban dan perizinan di sektor minerba.
Total pajak yang raib dari sektor ini ditaÂksir mencapai Rp6,7 triliun. Di Bogor, peruÂsahaan galian nakal itu beroperasi di Bogor Barat, Kabupaten Bogor. KPK berencana menurunkan timsus melibatkan KementÂerian ESDM.
“Kalau yang CnC ada 6.264 IUP. Data ini per 7 Agustus seperti yang tercatat di Ditjen Minerba,†ujar Abdul Aziz, Fungsionaris Penelitian dan Pengembangan (Litbang) KPK, pekan lalu.
Abdul mengungkapkan, dari kegiatan Korsup yang dilakukan dalam dua tahap itu, KPK menemukan keÂwajiban yang belum dibayarkan ribuan perusahaan minerba yang belum memiliki status CnC mencapai Rp 6,7 triliun.
Berangkat dari hal terseÂbut, lembaga antirasuah ini pun merekomendasiÂkan agar Ditjen Minerba mencabut IUP yang beÂlum memenuhi CnC.
“Dari angka 4.563 IUP banÂyak juga yang tiÂdak lagi beroperasi karena tumpang tinÂdih lahan. Bahkan ada di satu wilayah IUP yang tumpang tindih sampai lima perusahaan. Untuk Bogor sendiri kami lihat masih banyak yang belum CnC, lihat saja di Bogor Barat,†pungkas Abdul. (*)