JAKARTA, TODAY — Pemerintah akan memberlakukan Standar Nasional InÂdonesia (SNI) untuk kopi instan mulai Januari 2016, mundur dari rencana awal Juli 2015 karena beberapa persiaÂpan belum rampung. Artinya, kopi yang dikonsumsi masyarakat saat ini belum bisa dijamin aman bagi kesehatan.
“Karena balai untuk pengujianÂnya belum siap, peralatannya juga perlu waktu,†kata Direktur Minuman dan Tembakau Direktorat Jenderal InÂdustri Agro Kementerian Perindustrian Faiz Ahmad di Jakarta, Kamis(1/10/2015).
Selain itu, Faiz menambahkan, pemberlakuan SNI tersebut diundur karena beberapa produk kopi olahan sudah beredar dan membutuhkan wakÂtu satu tahun untuk habis di pasaran. Dia mengatakan, pemerintah memÂberlakukan SNI wajib untuk kopi instan karena banyak kopi instan impor berkualiÂtas rendah, bahkan beberapa produk diÂcampur dengan kulit kopi. “Makanya kami harus lindungi konsumen dalam negeri. Jadi, untuk kopi instan yang impor harus SNI wajib. Artinya pemberlakuan yang adil baik dalam negeri dan ekspor,†kata Faiz.
Beleid yang tertuang dalam perubaÂhan atas peraturan Menteri Perindustrian Nomor 87/2014 tentang Pemberlakuan Standar Nasional Indonesia Kopi Instan Secara Wajib menyebutkan bahwa SNI tersebut wajib diterapkan mulai 17 Januari 2016.
Pada peraturan terdahulu yang terÂbit 17 Oktober 2014, produk dengan nomor pos tarif 2101.11.10.00 itu wajib memenuhi SNI mulai 17 Juli 2015.
Kopi instan adalah produk kopi berÂbentuk serbuk atau granula atau serpih kopi yang dihasilkan dari proses menyanÂgrai biji kopi tanpa campuran bahan lain, dilanjutkan dengan penggilingan, ekstrakÂsi, dan pengeringan. “Banyak impor kopi yang kualitasnya itu rendah, banyak yang dicampur dengan kulit kopi,†ucapnya.
Ia menambahkan, ada biji kopi sangat berbahaya bagi tubuh manusia jika dikonÂsumsi. Dengan adanya fakta seperti itu, AchÂmad mengaku tidak ingin membahayakan konsumen kopi di Indonesia dengan memÂberlakukan wajib SNI kepada kopi instan. Lebih lanjut, peraturan wajib SNI ini akan diberlakukan dengan adil, maksudnya, kopi instan lokal dan impor juga wajib meÂmiliki SNI.
“Peraturan ini berlaku untuk kopi instan dalam dan luar negeri, harus ada equal treatment,†tutur Achmad. “Nanti, semua bungkus kopi instan harus ada logo SNI-nya,†sambungnya.
(Yuska Apitya Aji)