BOGOR TODAYÂ – Komisi A DPRD Kota Bogor pekan depan akan mengambil tindakan terkait pemÂbangunan eks Pangrango Plaza, yang akan dijadikan Mall dan Rumah Sakit oleh PT Giri Mulya Perkasa selaku kontraktor banguÂnan tersebut. Langkah Komisi A dalam menindak kontraktor yang melakukan aktivitas pembanÂgunan tanpa mengantongi Izin Mendirikan Bangunan (IMB) ini, masih dirahasiakan.
Ketua Komisi A DPRD Kota Bogor, Jenal Mutaqin, menegasÂkan, pihaknya akan melakukan tindakan kepada PT Giri Mulya Perkasa selaku kontraktor yang menggarap eks Pangrango Plaza. Namun, saat ditanya tindakan apa yang akan dilakukan, dirinya engÂgan memberikan komentar. “Masa kita kasih tahu duluan sebelum bertindak, yang pasti kami tidak akan main-main bagi mereka yang melanggar hukum,†tegasnya.
Pria penghobi motor besar ini juga menjelaskan, pihaknya mempertanyakan payung huÂkum terkait revisi bangunan mal tersebut, seperti addendum, Izin Mendirikan Bangunan (IMB) dan pemanfaatan bangunan itu. Ia kembali mengatakan, pihaknya juga ingin tahu proses-proses perizinan yang telah dilakuÂkan oleh PT Giri Mulya Perkasa terkait. “Selain mempertanyakan addendum, kami juga ingin paÂham rekayasa lalu lintas antara rumah sakit dan mall dalam satu gedung,†kata dia.
Sebelumnya, Direktur PT Giri Mulya Perkasa, Randolph LatuÂmahina, mengataÂkan, bahwa pihaknya masih mengurus Izin Mendirikan BanguÂnan (IMB) di Badan Pelayanan Perizinan Terpadu dan PenaÂnaman Modal (BPPT PM) Kota Bogor.“Saat ini kita masih dalam proses perizinan, yaitu mal dan rumah sakit,†kata dia keÂpada BOGOR TODAY.
Menurut RanÂdolph, tujuan dilakuÂkan pembangunan di lahan milik PemÂkot Bogor tersebut, dimaksudkan untuk memanfaatkan aset dalam menambah Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kota Bogor. “Kami ingin membantu Pemkot Bogor agar memiliki kelÂebihan (pendapatan, Red), kareÂna banyak aset-aset daerah yang belum dioptimalkan,†jelasnya.
(Rizky Dewantara)