Untitled-16BOGOR TODAY – Walikota Bo­gor Bima Arya Sugiarto angkat bicara terkait polemik pem­bangunan eks Pangrango Plaza yang akan dijadikan mal dan rumah sakit oleh PT Giri Mu­lya Perkasa. Orang nomor satu di Balai Kota Bogor itu, melar­ang keras aktivitas pekerjaan penambahan dan pengurangan bangunan hingga IMB dikan­tungi pengembang.

BACA JUGA :  Resep Membuat Ikan Asin Sambal Belimbing, Perpaduan Asam Asin Pedas

Bima Arya Sugiarto, men­gatakan, PT Giri Mulya Perkasa tak boleh melakukan aktivitas apapun hingga IMB berhasil diperoleh. Ia juga menegas­kan, analisis mengenai dampak lingkungan (amdal) terhadap bangunan tersebut juga harus diperhatikan dengan seksama dan dalam tempo sesingkat-singkatnya.

Politikus Partai PAN ini, menjelaskan, PT Giri Mulya Per­kasa harus mengikuti aturan di Kota Bogor dalam hal hukum. “Tidak boleh melakukan akti­fitas jika belum mengantongi IMB. Mereka juga harus fokus kepada analisis mengenai dam­pak lingkungan (amdal), pada bangunan tersebut,” tegasnya.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Ngawi-Solo, Tewaskan 1 Orang

Pantauan di lokasi, proyek masih berjalan meski belum mengantungi izin. Padahal, se­luruh lembaga pemerintahan sudah melayangkan teguran.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================