Untitled-9DIREKTORAT Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan (DJBC Kemenkeu) berencana mengubah strategi pencapaian target penerimaan dari yang semula mengandalkan penerimaan bea masuk menjadi berorientasi pada kenaikan tarif cukai mulai 1 Januari 2016 mendatang.

YUSKA APITYA AJI ISWANTO
[email protected]

Memang skemanya akan diubah dari bea masuk menjadi tarif cukai yang tinggi,” ujar Direktur Penerimaan dan Peraturan DJBC Sugeng A.P, kemarin.

Sugeng mengatakan pemerintah mendapatkan lebih banyak peneri­maan dengan cara menaikkan tarif dibandingkan dengan pengenaan bea masuk. “Karena kalau bea mas­uk hanya 150 persen misalnya, harga mahal atau tinggi ya tetap segitu tar­ifnya tapi kalau cukai kan pakai clus­ter. Alkohol yang kualitasnya bagus cukainya bisa tinggi, kalau rendah, ya cukainya rendah,” kata Sugeng.

Ia juga mengatakan akan ada kenaikan tarif cukai secara alamiah untuk produk minuman mengand­ung etil alkohol (MMEA) jika beban tarif cukai menjadi istrumen utama penggenjot penerimaan.

BACA JUGA :  Kecelakaan Beruntun 3 Kendaraan di Jalan Raya Ngawi-Solo, Tewaskan 1 Orang

Kenaikan tarif cukai khususnya untuk minuman beralkohol memang dimaksudkan untuk mengurangi tingkat konsumsi di masyarakat. Karena salah satu karakteristik tarif cukai dikenakan untuk setiap benda yang berdampak pada kesehatan. “Kalau ada kenaikan ilmiah ya pasti naik,” lanjutnya.

Jika menilik catatan, pemerintah terakhir kali menaikkan tarif cukai MMEA pada 1 Januari 2014 melalui Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 207/PMK.011/2013 tentang Tarif Cukai Etil Alkohol, Minuman Yang Mengandung Etil Alkohol, dan Konsentrat.

Lampiran PMK menyebut, kenai­kan tarif cukai diterapkan untuk se­mua golongan MMEA, yaitu MMEA golongan A (Kadar alkohol kurang atau sama dengan 5 persen); golon­gan B (5-20 persen), dan golongan C (lebih dari 20 persen) dinaikkan secara moderat berkisar antara Rp 2.000-Rp 9.000 per liter, dengan ra­ta-rata kenaikan sekitar 11,66 persen.

Sayangnya Soegeng masih belum mau mengungkapkan berapa kenai­kan tarif cukai MMEA tahun depan. Ia berdalih, usulan tarif cukai anyar masih digodok oleh Badan Kebijakan Fiskal (BKF) Kementerian Keuangan.

BACA JUGA :  Tenggelam di Kolam Koi, Pelajar SMP di Lebak Tewas

Namun, akhir pekan lalu dike­tahui Kementerian Keuangan dan Badan Anggaran DPR telah me­nyepakati target penerimaan dari cukai dalam RAPBN 2016 menjadi Rp 146,4 triliun atau turun dari usu­lan pemerintah sebelumnya yang mencapai Rp 155,51 triliun.

Dengan rincian penerimaan cu­kai dari pos minuman mengandung etil alkohol (MMEA) Rp 4,6 triliun, cukai etil alkohol (EA) menjadi Rp 270 miliar, dan cukai hasil tembakau (CHT) sebesar Rp 142,7 triliun.

Jika dibandingkan dengan target APBNP 2015, terlihat target cukai MMEA justru turun 28,68 persen. Karena sebelumnya pemerintah me­masang target cukai MMEA sebesar Rp 6,45 triliun. Sementara target cukai EA naik 63,14 persen setelah sebelumnya dipatok target Rp 165,5 miliar, dan target CHT naik 2,58 persen dari sebelumnya Rp 139,11 triliun. (/net)

============================================================
============================================================
============================================================