Opini-2-J-Kristiadi

Oleh: J KRISTIADI
Peneliti Senior CSIS

Berbagai cara telah mer­eka lakukan, antara lain dengan mencoba menghilangkan sifat lex specialis dalam me­nyusun RUU KUHP dan merevisi UU Nomor 30 Tahun 2002 tentang KPK. Alasan pokoknya, UU itu menjadikan KPK lembaga super yang nyaris tidak dapat dikontrol karena itu perlu direvisi agar tidak ditunggangi ambisi dan kepentingan politik.

Upaya mutakhir adalah mun­culnya draf revisi UU KPK yang oleh beberapa pihak isinya dinilai mengejutkan. Anggota Fraksi Par­tai Kebangkitan Bangsa mengaku belum membaca naskahnya, teta­pi terpaksa menandatangani usu­lan revisi UU KPK karena terdesak waktu. Dalam proses semacam itu, tidak terlalu salah jika publik merasa penyusunan naskah RUU itu dilakukan secara sembaran­gan, mendadak, dan grusa-grusu. Akibatnya, tidak heran jika mun­cul dugaan revisi itu sarat kepent­ingan politik.

Ketentuan di draf re­visi UU KPK yang dikhawatirkan mengakibatkan komisi anti rasuah itu gugur, antara lain, adalah batas eksistensi KPK 12 tahun, pengha­pusan kewenangan penuntutan, pembatasan penanganan perkara kerugian negara harus di atas Rp 50 miliar, kewenangan penyada­pan, penerbitan surat perintah penghentian penyidikan (SP3), serta tiadanya kewenangan mer­ekrut penyelidik dan penyidik in­dependen.

Upaya merevisi UU No 30/2002 sendiri bukanlah perbuatan ha­ram. Namun, di tengah ganasnya tirani korupsi yang mengancam eksistensi bangsa dan negara, sentimen publik sangat peka ter­hadap gagasan regulasi yang di­anggap dapat melumpuhkan KPK. Oleh sebab itu, sekiranya revisi UU KPK diperlukan, misalnya agar kontrol terhadap komisi itu diper­ketat, niat politiknya harus untuk penguatan KPK. Sebab, publik masih sangat percaya kepada KPK karena lembaga itu dinilai berha­sil memenjarakan elite politik dan parpol yang menyalahgunakan kekuasaan. Kepercayaan publik terhadap KPK jauh lebih besar dibandingkan kepada lembaga penegak hukum lain, seperti ke­jaksaan dan kepolisian.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Pada awal reformasi, sentimen publik sejalan dengan niat politik para pengambil keputusan. Maka, sasaran utama kebijakan pem­berantasan korupsi, kolusi, dan nepotisme adalah aparat penegak hukum. Hal itu secara terang ben­derang ditegaskan dalam Tap MPR VIII/2001 tentang Rekomendasi Arah Kebijakan Pemberantasan dan Pencegahan Korupsi, Kolusi, dan Nepotisme. Dalam Tap MPR itu antara lain dinyatakan ”arah kebijakan pemberantasan korup­si, kolusi, dan nepotisme adalah mempercepat proses hukum ter­hadap aparatur pemerintah teru­tama aparat penegak hukum dan penyelenggara negara yang di­duga melakukan praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme, serta dapat dilakukan tindakan administratif untuk memperlancar proses hu­kum”.

Kisah lakon gugurnya KPK apabila tidak dilakukan pencega­han dikhawatirkan akan berlanjut ke kematian lembaga anti rasuah tersebut. Jika nalar sudah mem­bal, akal budi sudah dicengkeram nafsu angkara murka, maksiat ba­tin telah menggantikan suara hati, kearifan lokal menawarkan ritual ruwatan untuk mencegah ter­jadinya aib yang menyengsarakan banyak orang. Inti spirit upacara itu adalah membersihkan batin dari segala dosa untuk menangkal musibah.

Metafora itu dalam konteks kekinian adalah membangkitkan kekuatan dan partisipasi penuh rakyat dalam proses pengambilan keputusan. Nalar publik harus leb­ih perkasa dari rasionalitas elite yang sudah aus karena digerogoti nafsu serakah. Kekuatan publik harus bangkit agar demokrasi ti­dak terjebak, yang dalam ungka­pan sinikal Lippman, dikutip oleh Noam Chomsky (2015), dalam buku How The World Works, rakyat yang semestinya berdaulat, praktiknya hanya sebagai kerumu­nan manusia yang kebingungan (bewildered herd). Rakyat hanya penonton. Fungsinya, meratifikasi keputusan politik dan menyeleksi wakil rakyat melalui pemilu.

BACA JUGA :  SAHUR OF THE ROAD RAWAN DENGAN TAWURAN PELAJAR

Kemungkinan lain, demokrasi terjebak dalam aliran ekstrem positivisme Thomas Hobbes (1558-1679) yang dikutip Otto Gusti Madung (2009) yang menyebut­kan otoritas kekuasaan jadi satu-satunya sumber legitimasi hukum. Auctoritas, non veritas facit legem (otoritas, dan bukan kebenaran yang menciptakan hukum). Arti­nya, praktik demokrasi Indonesia mirip demokrasi kuno di Athena ribuan tahun lalu. Rakyat hanya dianggap sebagai kumpulan ma­nusia yang punya fungsi amat primer, yaitu berburu makanan dan memproduksi keturunan. Karena itu, yang paling cocok, pemerintah harus dipimpin oleh kombinasi antara filosof dan ke­satria.

Momentum revisi UU No 30/2002 belum tepat. Mungkin agenda yang lebih mendesak adalah menjabarkan gagasan RUU Dana Parpol yang antara lain telah lama menjadi wacana ka­langan internal parpol. Bahkan, PDI-P telah membuka diri kepada masyarakat sipil untuk memberi masukan tentang isu tersebut. Agenda itu amat penting karena dapat menjadi titik awal mengon­trol dana parpol yang selama ini tidak pernah jelas asal-usulnya. Harapan lain, semoga Presiden tetap kukuh menolak rencana revisi tersebut sehingga lakon gu­gurnya KPK tidak terjadi. (*)

============================================================
============================================================
============================================================