BOGOR, TODAY – Rencana Kementerian Dalam Negeri (Kemendagri) untuk mem­berlakukan Kartu Identitas Anak (KIA) pada 2016 mendatang bagi kabupaten/ kota yang memiliki capaian akta kelahi­ran anak diatas 75 persen, nampaknya tidak terjadi di Kabupaten Bogor.

Pasalnya, catatan akta kelahiran di Bumi Tegar Beriman yang ada di Ke­mendagri hanya delapan persen dari total 1,5 juta anak yang tercacat di Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dis­dukcapil) Kabupaten Bogor.

“Peraturan Menteri (Permen)nya su­dah kami terima. Tapi disini persiapan­nya belum ada, dan masih mempelaja­rinya. Tidak mungkin pemerintah pusat memberi tugas tanpa persiapan,” kata Kabid Kependudukan pada Disdukcapil Kabupaten Bogor, Dadan Darmatin, Ka­mis (15/10/2015).

Kasi Administrasi Penduduk, Endah Handayani menambahkan, untuk 2016, KIA diberlakukan di 50 kabupaten/kota dan tahun berikutnya, semua kabupat­en/kota harus menerapkan KIA ini.

“Sebenarnya, kalau dilihat dari data Sistem Informasi Administrasi Kepen­dudukan (SIAK), Kabupaten Bogor bisa menerapkan KIA. Tapi kan, catatan akta kelahiran kita di Kemendagri cuma dela­pan persen,” jelas Endah.

Ia melanjutkan, dari 1,5 juta anak yang ada di Bumi Tegar Beriman, lebih dari 75 persen diantaranya sudah tercatat di Dis­dukcapil. “Tapi itu dilihat dari SIAK ya,” tambahnya.

Dirinya menambahkan, pemerintah pusat sendiri belum memutuskan seperti apa bentuk blanko dan gambaran umum KIA.

“Masih digodok sama pemerintah pusat. Mereka juga terus menerima ma­sukan dan usulan dari kabupaten/kota mengenai bentuk KIA.

Selain itu, kata Endah, masih ada per­bedaan pendapat mengenai batas usia yang pantas disebut anak dalam UU Per­lindungan Anak dan UU Admistrasi Pen­duduk.

“Kalau di UU Perlindungan Anak, 18 tahun ke bawah itu disebut anak. Nah kalau di UU Administrasi Penduduk itu mulai lahir hingga 17 tahun. Disini yang juga masih jadi perdebatan,” tandasnya.

Program KAI ini merujuk pada UU No­mor 24 Tahun 2013 Tentang Perubahan atas UU Administrasi Kependudukan.

Pembuatan kartu tersebut dapat dilaku­kan melalui pengajuan oleh Karang Taruna atau PKK di masing-masing daerah.

Sedangkan elemen data pada kartu tersebut meliputi data nomor induk kependudukan (NIK), kartu keluarga (KK), tanggal lahir, nama, alamat dan anak ke berapa.

“Untuk sementara data tentang hobi dan prestasi dicantumkan secara tersendiri melalui database yang telah disiapkan di masing-masing daerah,” tu­tupnya.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================