Untitled-17JAKARTA, TODAY — Kasus pengaturan sidang yang membelit bekas Sekretaris Jenderal Partai NasDem, Patrice Rio Capella, memasuki babak baru. Kasus ini menyeret Jaksa Agung, M Pra­setyo.

Orang nomor satu di Kejaksaan Agung (Kejagung) itu dikabarklan terlibat dan sem­pat dilobi oleh Gubernur Sumatera Utara nonaktif, Gatot Pujo Nugroho, yang kini telah ditetapkan sebagai tersangka kasus ko­rupsi dana Bansos (bantuan sosial).

Pengacara Rio Capella, Maqdir Ismail, mengatakan, kliennya mengakui pernah meneri­ma Rp 200 juta. Namun, Maqdir membantah duit tersebut lang­sung diberikan oleh Gatot Pujo Nugroho. “Duit itu diberikan oleh orang lain me­lalui temannya Pak Rio,” kata Maqdir di kantor KPK, Ju­mat(16/10/2015).

Maqdir tak mau menyebut siapa nama teman Rio yang men­jadi perantara pemberi­an duit dari Gatot. Menurut dia, pemberian uang itu untuk membantu Rio. Soal bantuannya terkait apa, Maqdir mengaku tak tahu. “Itu yang ti­dak jelas,” ujarnya. Maqdir mengatakan, Rio terpaksa menerima duit tersebut. Kliennya itu sudah beberapa kali menerima duit dan langsung dikembalikan.

Soal uang Rp 200 juta itu, Maqdir mengklaim kliennya sudah mengembalikannya kepada komisi antirasuah (KPK). Soal alasan kliennya tak langsung melaporkan gratifikasi itu kepada KPK, Maqdir beralasan saat itu Rio tengah pergi umroh. “Dia pikir sudah dikembalikan oleh orang yang dia suruh, ternyata enggak dikembalikan,” ujarnya.

Maqdir memastikan uang yang diterima oleh Rio tersebut tidak ada kaitannya dengan pertemuan antara Rio dengan Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh, Gubernur Gatot, dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nu­radi di kantor Dewan Pimpinan Pusat Par­tai NasDem di Jalan R.P. Soeroso Nomor 44, Gondangdia Lama, Jakarta Pusat.

KPK saat ini telah menetapkan Rio se­bagai tersangka kasus dugaan penerimaan gratifikasi. Penyidik KPK menjerat Rio terkait kasus dugaan gratifikasi dalam penanganan perkara bantuan daerah, tunggakan dana bagi hasil, dan penyertaan modal sejumlah badan usaha milik daerah di Sumatera Utara.

BACA JUGA :  Gula Darah Naik saat Lebaran Bisa Disebabkan 8 Makanan dan Minuman Ini

Setelah dijadikan tersangka, Rio lang­sung mundur sebagai anggota Dewan Perwakilan Rakyat. Kasus tersebut meru­pakan pengembangan dari kasus yang menjerat Gatot dan istri mudanya, Evy Susanti. Gatot dan Evy juga sudah ditetap­kan sebagai tersangka atas kasus ini. KPK menjerat Gatot dan Evy sebagai penyuap.

Soal isu bahwa namanya terlibat dalam perkara ini, Jaksa Agung Muham­mad Prasetyo membantah. Ia menegas­kan, tidak ada keterlibatan jaksa dalam ka­sus suap yang melibatkan petinggi Partai NasDem, Patrice Rio Capella.

Menurut dia, tidak ada hubungannya antara Patrice Rio Capella dengan penan­ganan kasus bantuan sosial yang ditangani oleh Jaksa Muda Pidana Khusus di Gedung Bundar–kantor Kejaksaan Agung yang menangani kasus korupsi. “Rio, ya Rio. Gedung Bundar, ya Gedung Bundar. Sama sekali tidak ada hubungannya,” kata Pra­setyo saat dijumpai di Kejaksaan Agung, Jumat(16/10/2015).

Kejaksaan Tinggi Sumatera Utara dan Kejaksaan Agung sempat menangani kasus dana bantuan sosial yang melibatkan Gu­bernur Sumatera Utara Gatot Pujo Nugro­ho dan istrinya. Nama sejumlah petinggi NasDem disebut karena Gatot mengusa­hakan berbagai cara untuk melunakkan Kejaksaan. Namun Kejaksaan Agung mem­bantah hal tersebut. Menurut dia, kasus yang menimpa Rio ini sudah ditangani KPK. “KPK tidak perlu diajari,” kata Prasetyo.

Prasetyo mempersilakan KPK memer­iksa anak buahnya jika memang ada yang terlibat. Namun, sekali lagi ia menegas­kan bahwa tidak ada kaitannya antara Rio dengan kejaksaan. “Kalau ada (pihak) di Gedung Bundar yang terlibat, pasti sudah diperiksa KPK. Artinya mereka berangkat dari bukti-bukti,” kata Prasetyo.

Dugaan keterlibatan Patrice dalam perkara korupsi Gatot itu sebelumnya ter­ungkap dari sadapan pembicaraan antara Gatot dan Evy. Saat itu Gatot berupaya mere­dam penyelidikan korupsinya dengan beru­paya menghubungi Jaksa Agung Muham­mad Prasetyo yang juga politikus NasDem.

BACA JUGA :  Goguma Latte with Jelly, Minuman Segar yang Legit dan Creamy

Gatot lalu menghubungi Patrice. Ke­pada penyidik, Gatot mengaku meminta Patrice membujuk Prasetyo agar kasus bantuan sosial dihentikan. Evy juga pernah menyebut nama Patrice dan akan mem­bongkar perannya saat membela diri di persidangan. Selain Patrice, Otto Cornelis Kaligis terlebih dulu menjadi tahanan KPK.

Kaligis adalah pengacara Gatot yang menjadi anggota Mahkamah Kehormatan NasDem. Kaligis disangka menyuap ha­kim dan panitera Pengadilan Tata Usaha Negara Medan yang menangani perkara korupsi bantuan sosial itu. “Jangan meng­hubungkan,” kata Kaligis. “Saya bertindak sebagai advokat.”

Selain keduanya, nama Ketua Umum Partai NasDem Surya Paloh sempat disebut dalam dugaan korupsi Gatot. Ia menjadi perantara pertemuan antara Gatot dan Wakil Gubernur Sumatera Utara Tengku Erry Nuradi di kantor NasDem. Paloh dan Erry membenarkan pertemuan tersebut, tapi hanya membahas koordinasi mereka.

“Saya katakan kepada mereka, kalau kalian tidak pas, rugi semua kita,” ujar Paloh kepada Tempo. Paloh menyang­kal dalam pertemuan itu Gatot meminta “pengamanan” kasus yang menjeratnya. “Saya tahu, kalau sedikit saja silap dalam hal seperti ini, saya tak bisa membayang­kan risikonya pada NasDem. Bisa selesai ini semua,’’ ujar Paloh.

Sementara itu, Wakil Presiden Jusuf Kalla (JK) menyampaikan pesan untuk Rio Capella. JK berharap, Rio Capella dapat memberikan penjelasan yang benar soal kasus itu. “Harapan kita beliau dapat menjelaskan atau dapat tentu memper­tanggungjawabkan. Ya kita tunggu saja prosesnya. Proses hukum saja,” ujar JK di kantor Wapres, Jalan Medan Merdeka Utara, Jakarta Pusat, Jumat (16/10/2015).

Namun JK menegaskan dirinya tidak dapat melakukan intervensi dalam sebuah proses hukum disangkakan kepada Rio Ca­pella. “Ah tidaklah, masa saya berikan ara­han pada KPK,” ucapnya.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================