Untitled-11Rencana Komisi VII DPR RI untuk membentuk Pansus terkait penambangan emas tanpa izin (gurandil) di Unit Bisnis Penambangan Emas (UBPE) PT Antam Tbk, Gunung Pongkor, Kecamatan Nanggung, Kabupaten Bogor ditanggapi ringan oleh Ketua DPRD Kabupaten Bogor, Ade Ruhandi.

Oleh : RISHAD NOVIANSYAH
[email protected]

Menurut pria yang akrab disapa Jaro Ade itu, langkah DPR RI itu merupakan suatu tindakan yang sah. Dirinya pun sepakat jika kasus gurandil di Pongkor telah menjadi konsumsi untuk semua orang secara nasional.

“Kami di DPRD hanya fokus pada pembenahan pasca pembongkaran yang dilakukan oleh kepolisian be­berapa waktu lalu. Kalau DPR RI mau menindaklanjutinya lebih jauh, silahkan saja. Karena ini kan sudah menjadi konsumsi publik secara na­sional,” tuturnya, Jumat (16/10/2015).

Politisi Golkar ini melanjutkan, kini sejumlah elemen pemerintahan di Bumi Tegar Beriman bersama PT Antam sedang memikirkan penggan­ti mata pencaharian mantan gurandil khususnya di Kampung Ciguha, Desa Bantar Karet.

“Sekarang kami sedang memikir­kan apa yang harus dirumbuhkan disana, apakah peternakan, peri­kanan atau pertanian. Kami juga meminta supaya CSR Antam Rp 8 miliar harus tepat sasaran dan jatuh pada warga Nanggung asli,” tam­bahnya.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Sebelumnya, anggota Komisi VII DPR RI mempertanyakan kenapa ak­tivitas warga yang telah berlangsung lebih dari 20 tahun dan kerugian yang ditimbulkan mencapai Rp 22 triliun itu tidak diusut hingga ke para pemodal besar atau bos gurandil.

“Yang janggal itu, ini sudah ber­langsung lama dan melibatkan ra­tusan masayarakat. Kerugian yang dialami pun begitu besar, ini sama saja ada pembiaran tehadap bandar besarnya selama 20 tahun dan ini adalah kejahatan besar,” terang ang­gota Komisi VII dari Fraksi PDI Per­juangan, Adian Napitupulu.

Dirinya melanjutkan, DPR akan menindaklanjuti sampai pada Audit Investigasi maupun pembentukan pansus seperti pada Pansus Pelindo atau Panja bersama komisi-komisi terkait.

DPR juga mempertanyakan ke­napa kepolisian hanya menangkap masyarakat yang berprofesi sebagai gurandil, namun oknum dan yang membandari para gurandil masih be­bas bekeliaran.

Komisi VII DPR RI berharap Polres Bogor memberikan kesempatan pen­angguhan penahanan terhadap 22 warga yang ditangkap karena kasus penambangan emas ilegal di Gunung Pongkor.

BACA JUGA :  Pengamen Jalanan di Cileungsi Bogor Ditemukan Tak Bernyawa

Para warga kini dijadikan tersang­ka pidana pencurian emas di area milik PT Antam, Tbk. Penambangan liar telah berlangsung lebih dari 20 tahun itu, Antam mengaku dirugikan pertahun Rp 1 triliun.

Polres Bogor pun kembali menangkap dua orang oknum sat­pam yang diduga membiarkan para gurandil bebas keluar-masuk ka­wasan Antam.

Keduanya ditangkap 24 Agustus 2015 lalu saat sedang bertugas di pos check point 1 Antam.

“Keduanya ditangkap dan ditetap­kan sebagai tersangka berdasarkan hasil penyelidikan petugas kepolisian dan pihak PT Antam. Seharusnya mereka melakukan pengamanan, tapi ini malah memuluskan pencuri emas masuk ke areal tambang,” ujar Kasat Reskrim, AKP Aulia Djabar, Ka­mis (15/10/2015).

Tersangka A merupakan warga Kampung Cimandi Rasa, Desa Sadeng Kolot, Kecamatan Leuwisadeng dan DN merupakan Kampung Tarikolot, Kelurahan Purbansari, Kecamatan Bogor Barat, Kota Bogor.

“Keduanya dikenakan Pasal 363 jo Pasal 56 KUHP dengan ancaman tujuh tahun penjara,” lanjut mantan Kasat Reskrim Polres Bogor Kota ini. (*)

============================================================
============================================================
============================================================