Untitled-13SIDAK yang dilakukan rombongan Komisi B DPRD Kota Bogor menemukan, sedikitnya enam tempat hiburan nunggak bayar pajak. Salah satu karaoke yang telat bayar oajak adalah karaoke Masterpiece, milik Ahmad Dhani.

RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Anggota Komisi B DPRD Kota Bogor, Edy Dar­mawansyah, mengaku ke­cewa terhadap enam THM tersebut lantaran tidak membayar pajak sesuai dengan yang sudah ditentukan. Akibat tidak diba­yarkannya pajak itu, kata Edy, maka ada sumber penghasilan luar biasa yang tidak terdata Pemkot Bogor.

Edy juga meminta Dispenda lebih memprioritaskan masalah ini untuk dipelajari. Sebab, jika para pengusaha tetap membangkang dengan aturan yang sudah ditentukan, tidak menutup kemungkinan Komisi B akan membuat surat rekomendasi penutupan tempat-tempat tersebut. “Kalau membandel kami tutup,” katanya.

BACA JUGA :  Berbagi Kebahagiaan, JJB Bagikan Takjil Gratis Ke Pengendara

Anggota Fraksi Amanat Bintang Restorasi Bangsa itu, juga menjelaskan, berdasarkan ketentuan pajak hiburan malam untuk karaoke dikenakan pajak sebesar 30 persen. Sedangkan diskotek sebesar 75 persen. Namun setelah dis­impulkan para wajib pajak membayar tidak dengan semestinya.

Edy mencontohkan, omzet Mas­terpiece sebulan berada di kisaran Rp 650 juta dan jika ditotal seharusnya THM itu dikenakan pajak sebesar Rp 190 juta, namun pemilik hanya mem­bayar pajak sebesar Rp 8,5 juta. “Jadi THM itu hanya membayar dibawah 10 persen saja,” tegasnya.

Ditempat terpisah, Kepala Dispen­da Kota Bogor, Daud Nero Darenoh, mengatakan, sebenarnya upaya Dis­penda Kota Bogor, dalam menekan wajib pajak membayar sesuai aturan terus dilakukan. Seperti meluncurkan program alat monitor wajib pajak den­gan taping box. Ia juga menjelaskan, dengan adanya taping box, setidaknya dapat mengetahui secara benar bera­pa transaksi yang terjadi pada pelaku usaha yang telah dipasang alat terse­but. “Dengan alat itu, nantinya secara otomatis dapat melaporkan berapa pa­jak yang seharusnya disetorkan kepa­da Pemkot Bogor. Kami sendiri, tidak ada sifat pembiaran dari dalam pen­gawasan pajak tempat hiburan,” kata dia. “Malah dengan alat ini kita bisa awasi berapa omzet real THM yang di­dapat perbulannya,” tambahnya.

BACA JUGA :  Polisi Tangkap Oknum Satpol PP yang Nekat Curi Speaker Aktif di Toko Elektronik

Dikonfirmasi, Pentolan Rebuplik Cinta Managemen (RCM), Ahmad Dha­ni, mengaku akan menyelidiki perkara ini. “Kita akan selidiki terkait masalah ini,” singkatnya, pada awak media, ke­marin. (*)

============================================================
============================================================
============================================================