Untitled-8BOGOR TODAY – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menolak rencana DPRD Kota Bogor meng­garap Peraturan Daerah (Perda) HIV/AIDS. Bekas Wakil Gubernur Jawa Barat itu menilai, rencana itu kurang sepaham lantaran tidak tepat mengenai sasaran.

Mantan Gubernur Jawa Barat ini, mengatakan, bilamana ada suatu daerah yang membuat Perda mengenai HIV/AIDS, berarti daerah tersebut sudah menjadi skala pri­oritas yang dianggap sangat pent­ing. Ia juga menambahkan, jika yang digodok DPRD Kota Bogor, dalam Perda HIV/AIDS kesannya hanya menangani orang yag sudah terjangkit saja, sedangkan dalam pencegahaanya belum ada.

“Saya tidak setuju kalau Kota Bogor membuat Perda tentang HIV/AIDS. Kalau mau Perda ten­tang Penanggulangan dampak Narkoba dan HIV/AIDS,” kata Dede Yusuf, saat ditemui di Bumi Perke­man Cimandala, Sabtu (17/10).

Dede juga mengatakan, DPRD Kota Bogor seharusnya mengim­bau kepada aparatur wilayah agar selalu mendata warga dilingkung­anya. Hal tersebut ditujukan untuk, meminimalisir peredaran narkoba diwilayah. Ia menegaskan, HIV/ AIDS itu terjadi karena kurangnya kontrol dari aparetur negara dit­ingkat bawah, seperti, RT, RW sam­pai kelurahan. “Peran pemerintah beserta aparatur wilayah sangat penting guna mencegah terjadinya penularan HIV/AIDS, salah satun­ya dengan hal kecil menda­ta para war­ga pendatang dan lingkugan setempat agar bersih dari per­edaran Narkoba,” tuturnya. “Saya rasa kurang pas Per­da Kota Bogor, soalya biang penularan HIV/ AIDS itu mayoritas dari Narkoba, meskipun seks bebas juga mendomi­n a s i . Jadi penanggulangannya yang diu­tamakan” tegasnya.

BACA JUGA :  Kebakaran Hanguskan Bangunan SD Negeri di Madina saat Jelang Sahur

Terpisah, Kepala Dinas Keseha­tan Kota Bogor, Rubaeah, menga­takan, sampai saat ini Perda HIV/ AIDS, ini memang belum rampung, akan tetapi fungsinya sangat besar diantaranya untuk pencegahan, penanggulangan dan penanganan HIV/AIDS. “Supaya penderita HIV dan AIDS tidak mendapat beban negatif dari masyarakat, sehingga masyarakat sendiri dengan peran sertanya harus mem­bantu juga mencegah HIV/Aids,” kata dia.

Wanita anggun yang berhijab itu juga menjelas­kan, pihaknya menginginkan agar per­masalahan HIV/AIDS tersebut tidak hanya ditangani oleh Dinkes Kota Bogor dan Komisi Penanggulangan Aids (KPAD) Kota Bogor saja. Pihaknya mengingin­kan tidak ada kasus HIV/Aids yang disembunyikan.

BACA JUGA :  Ternyata Durian Tak Hanya Enak tapi Banyak Manfaat bagi Kesehatan, Simak Ini

“Karena penularan dan pen­yakit ini sangat berbahaya. Penger­tian HIV /Aids serta penularannya harus diketahui secara jelas oleh masyarakat. Kalaupun ada pender­ita HIV/Aids harus dilakukan pen­gobatan rutin,” tandasnya.

Rubaeah juga menegaskan, ketika penderita HIV/AIDS secara sengaja menularkan penyakitnya kepada orang lain, maka akan ada penerapan sanksi adminitrasi. “Ka­lau sudah ada perda tentunya ada sanksinya. Tapi sanksinya bukan pidana, melainkan administrasi saja dari mulai teguran lisan, tegu­ran secara tertulis pertama sampai teguran tulisan ketiga. Kalau me­mang sanksi yang berat itu tidak wajar karena orang sudah sakit di­berikan sanksi berat pula, kan kasi­han,” jelasnya.

Rubaeah kembali menjelaskan, fungsi peran serta masyarakat ada­lah untuk mencari informasi ten­tang pengidap HIV/AIDS tapi tidak membedakan mereka. Semen­tara untuk orang kesehatan, tidak membeda-bedakan masyarakat, mau dia sakit TBC, HIV dan Aids. “Yang terpenting bisa menangani mereka dan mengobati mereka, jangan sampai ditularkan ke orang lain. harus menekankan kepada mereka untuk penyakit HIV/Aids adalah dibuat sendiri atau atas per­buatan sendiri,” ungkapnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================