BOGOR TODAY – Ketua Komisi IX DPR RI Dede Yusuf menolak rencana DPRD Kota Bogor mengÂgarap Peraturan Daerah (Perda) HIV/AIDS. Bekas Wakil Gubernur Jawa Barat itu menilai, rencana itu kurang sepaham lantaran tidak tepat mengenai sasaran.
Mantan Gubernur Jawa Barat ini, mengatakan, bilamana ada suatu daerah yang membuat Perda mengenai HIV/AIDS, berarti daerah tersebut sudah menjadi skala priÂoritas yang dianggap sangat pentÂing. Ia juga menambahkan, jika yang digodok DPRD Kota Bogor, dalam Perda HIV/AIDS kesannya hanya menangani orang yag sudah terjangkit saja, sedangkan dalam pencegahaanya belum ada.
“Saya tidak setuju kalau Kota Bogor membuat Perda tentang HIV/AIDS. Kalau mau Perda tenÂtang Penanggulangan dampak Narkoba dan HIV/AIDS,†kata Dede Yusuf, saat ditemui di Bumi PerkeÂman Cimandala, Sabtu (17/10).
Dede juga mengatakan, DPRD Kota Bogor seharusnya mengimÂbau kepada aparatur wilayah agar selalu mendata warga dilingkungÂanya. Hal tersebut ditujukan untuk, meminimalisir peredaran narkoba diwilayah. Ia menegaskan, HIV/ AIDS itu terjadi karena kurangnya kontrol dari aparetur negara ditÂingkat bawah, seperti, RT, RW samÂpai kelurahan. “Peran pemerintah beserta aparatur wilayah sangat penting guna mencegah terjadinya penularan HIV/AIDS, salah satunÂya dengan hal kecil mendaÂta para warÂga pendatang dan lingkugan setempat agar bersih dari perÂedaran Narkoba,†tuturnya. “Saya rasa kurang pas PerÂda Kota Bogor, soalya biang penularan HIV/ AIDS itu mayoritas dari Narkoba, meskipun seks bebas juga mendomiÂn a s i . Jadi penanggulangannya yang diuÂtamakan†tegasnya.
Terpisah, Kepala Dinas KesehaÂtan Kota Bogor, Rubaeah, mengaÂtakan, sampai saat ini Perda HIV/ AIDS, ini memang belum rampung, akan tetapi fungsinya sangat besar diantaranya untuk pencegahan, penanggulangan dan penanganan HIV/AIDS. “Supaya penderita HIV dan AIDS tidak mendapat beban negatif dari masyarakat, sehingga masyarakat sendiri dengan peran sertanya harus memÂbantu juga mencegah HIV/Aids,†kata dia.
Wanita anggun yang berhijab itu juga menjelasÂkan, pihaknya menginginkan agar perÂmasalahan HIV/AIDS tersebut tidak hanya ditangani oleh Dinkes Kota Bogor dan Komisi Penanggulangan Aids (KPAD) Kota Bogor saja. Pihaknya menginginÂkan tidak ada kasus HIV/Aids yang disembunyikan.
“Karena penularan dan penÂyakit ini sangat berbahaya. PengerÂtian HIV /Aids serta penularannya harus diketahui secara jelas oleh masyarakat. Kalaupun ada penderÂita HIV/Aids harus dilakukan penÂgobatan rutin,†tandasnya.
Rubaeah juga menegaskan, ketika penderita HIV/AIDS secara sengaja menularkan penyakitnya kepada orang lain, maka akan ada penerapan sanksi adminitrasi. “KaÂlau sudah ada perda tentunya ada sanksinya. Tapi sanksinya bukan pidana, melainkan administrasi saja dari mulai teguran lisan, teguÂran secara tertulis pertama sampai teguran tulisan ketiga. Kalau meÂmang sanksi yang berat itu tidak wajar karena orang sudah sakit diÂberikan sanksi berat pula, kan kasiÂhan,†jelasnya.
Rubaeah kembali menjelaskan, fungsi peran serta masyarakat adaÂlah untuk mencari informasi tenÂtang pengidap HIV/AIDS tapi tidak membedakan mereka. SemenÂtara untuk orang kesehatan, tidak membeda-bedakan masyarakat, mau dia sakit TBC, HIV dan Aids. “Yang terpenting bisa menangani mereka dan mengobati mereka, jangan sampai ditularkan ke orang lain. harus menekankan kepada mereka untuk penyakit HIV/Aids adalah dibuat sendiri atau atas perÂbuatan sendiri,†ungkapnya.
(Rizky Dewantara)