IMG_1301BOGOR TODAY – Untuk menjaga kondusifitas keaman­an dan ketertiban, Jajaran Satuan Lantas Polsek Bogor Utara melakukan operasi di Jalan Pajajaran, Bogor Utara, Kota Bogor, kemarin. Dari hasil razia tersebut, petugas berhasil menjaring puluhan pelanggar lalu lin­tas dan dikenakan sanksi tilang.

Kanit Lantas Polsek Bogor Utara, AKP Ihin Solihin mengatakan, dalam giat tersebut pihaknya menilang 34 kendaraan dan menahan dua kendaraan bermotor. “34 kendaraan bermotor kami tilang, jumlah tersebut 29 ditilang STNKnya karena melakukan pelanggaran yakni tak bisa menunjukkan SIM, tiga ditilang karena tak memakai helm dan dua kendaraan ditahan karena tidak membawa surat-surat dengan alasan ketinggalan,” ungkapnya.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Selasa 16 April 2024

Lebih lanjut, Ihin juga mengatakan, giat tersebut merupakan program kerja dan langsung perintah Ka­polres Bogor Kota untuk meningkatkan keamanan dan ketertiban. “Pertama untuk menjaga ketertiban peng­guna jalan, dan mengantisipasi adanya curat, curas dan curanmor,” jelasnya.

BACA JUGA :  Sarapan dengan Tumis Tahu Goreng Bumbu Cabe, Dijamin Keluarga Suka

Ihin melanjutkan, kegiatan tersebut tidak hanya di­lakukan disiang hari, namun juga pada malam hari dan giat patroli. “Kami gencar lakukan giat razia ini dengan tujuan untuk menekan angka pelanggaran lalu lintas dan kejahatan, sehingga bisa menjamin rasa aman dan nyaman bagi masyarakat khususnya warga Kota Bogor,” pungkasnya.

(Guntur Eko Wicaksono)

============================================================
============================================================
============================================================