BOGOR, TODAY – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong meng­gelar sidang kasus pencu­rian kabel yang menjerat ak­tivis lingkungan, Muhamad Miki, Senin (19/10/2015).

Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ujen, warga Desa Antajaya, Keca­matan Tanjungsari sebagai saksi yang berada di lokasi saat pengambilan kabel terjadi.

Dihadapan Majelis Ha­kim, Ujen mengaku bertemu Miki beberapa saat sebelum kabel milik PT Geo Scan yang disimpan di rumah Radi, sat­pam PT Primkopkar, diambil oleh segerombolan orang bermotor. “Dia bertanya ke­pada saya apakah melihat ada kabel,” ujar Ujen.

Menurutnya, Miki datang lebih awal. Selang dua menit setelah Miki bertanya, ada sekitar sembilan orang den­gan sepeda motor datang ke rumah tersebut. Ujen men­gatakan, diantara mereka ada Opik, yang kini jadi DPO penyidik Polres Bogor.“Ya opik ada disitu,” kata Miki yang mengaku sering ber­temu dengan Opik.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Namun, pernyataan saksi mulai tidak konsisten ketika pertanyaan hakim mulai men­garah keterlibatan Miki dalam pengambilan kabel tersebut. Saksi juga tidak bisa menjelas­kan secara detail ciri orang yang bernama Opik saat pen­gacara terdakwa menanyakan hal itu kepadanya.

Pengacara terdakwa, Su­geng Teguh Santoso men­gatakan, Ujen sebagai saksi kunci berbohong dalam keterangannya tentang Opik.“Ciri yang ia sebutkan sama sekali berbeda. Seb­agai saksi kunci, Ujen telah berbohong dalam kesaksian­nya,” kata Sugeng

Sugeng menambahkan, keterangan Ujen sebagai saksi kunci sama sekali tidak bisa membuktikan keterli­batan kliennya dalam pen­gambilan kabel tersebut.

BACA JUGA :  Pj. Bupati Bogor Ingatkan PPPK untuk Melayani Masyarakat Kabupaten Bogor Secara Optimal

“Dalam kasus ini ada dua saksi kunci, Ibu Wulan dan saudara Ujen ini. Dari kedua saksi itu sudah kita dengar­kan keterangannya dan tidak ada keterlibatan Miki.Jadi ka­sus ini mau dibawa kemana. Ini kriminalisasi,” tukasnya

Sebelumnya, jaksa meng­hadirkan tiga saksi, yakni pasangan suami istri, Radi dan Wulan serta karyawan PT Geo Scan, Ade.Radi merupakan satpam PT Prim­kopkar, yang rumahnya ketitipan kabel milik PT Geo Scan, perusahaan yang dim­intai pekerjaan PT Primkop­kar untuk mendeteksi sum­ber air bawah tanah.

Sidang yang dipimpin Ha­kim Ketua, Nusi dan anggota Agung Ariwibowo dan Yuli­ana akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda men­dengarkan saksi dari pihak kejaksaan.

(Rishad Noviansyah)

============================================================
============================================================
============================================================