BOGOR, TODAY – Pengadilan Negeri (PN) Cibinong mengÂgelar sidang kasus pencuÂrian kabel yang menjerat akÂtivis lingkungan, Muhamad Miki, Senin (19/10/2015).
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menghadirkan Ujen, warga Desa Antajaya, KecaÂmatan Tanjungsari sebagai saksi yang berada di lokasi saat pengambilan kabel terjadi.
Dihadapan Majelis HaÂkim, Ujen mengaku bertemu Miki beberapa saat sebelum kabel milik PT Geo Scan yang disimpan di rumah Radi, satÂpam PT Primkopkar, diambil oleh segerombolan orang bermotor. “Dia bertanya keÂpada saya apakah melihat ada kabel,†ujar Ujen.
Menurutnya, Miki datang lebih awal. Selang dua menit setelah Miki bertanya, ada sekitar sembilan orang denÂgan sepeda motor datang ke rumah tersebut. Ujen menÂgatakan, diantara mereka ada Opik, yang kini jadi DPO penyidik Polres Bogor.“Ya opik ada disitu,†kata Miki yang mengaku sering berÂtemu dengan Opik.
Namun, pernyataan saksi mulai tidak konsisten ketika pertanyaan hakim mulai menÂgarah keterlibatan Miki dalam pengambilan kabel tersebut. Saksi juga tidak bisa menjelasÂkan secara detail ciri orang yang bernama Opik saat penÂgacara terdakwa menanyakan hal itu kepadanya.
Pengacara terdakwa, SuÂgeng Teguh Santoso menÂgatakan, Ujen sebagai saksi kunci berbohong dalam keterangannya tentang Opik.“Ciri yang ia sebutkan sama sekali berbeda. SebÂagai saksi kunci, Ujen telah berbohong dalam kesaksianÂnya,†kata Sugeng
Sugeng menambahkan, keterangan Ujen sebagai saksi kunci sama sekali tidak bisa membuktikan keterliÂbatan kliennya dalam penÂgambilan kabel tersebut.
“Dalam kasus ini ada dua saksi kunci, Ibu Wulan dan saudara Ujen ini. Dari kedua saksi itu sudah kita dengarÂkan keterangannya dan tidak ada keterlibatan Miki.Jadi kaÂsus ini mau dibawa kemana. Ini kriminalisasi,†tukasnya
Sebelumnya, jaksa mengÂhadirkan tiga saksi, yakni pasangan suami istri, Radi dan Wulan serta karyawan PT Geo Scan, Ade.Radi merupakan satpam PT PrimÂkopkar, yang rumahnya ketitipan kabel milik PT Geo Scan, perusahaan yang dimÂintai pekerjaan PT PrimkopÂkar untuk mendeteksi sumÂber air bawah tanah.
Sidang yang dipimpin HaÂkim Ketua, Nusi dan anggota Agung Ariwibowo dan YuliÂana akan dilanjutkan pekan depan dengan agenda menÂdengarkan saksi dari pihak kejaksaan.
(Rishad Noviansyah)