Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menyalurkan kredit perumahan murah bagi pekerja dengan skema BI rate +3 persen. Tingkat bunga itu lebih rendah dibandingkan rata-rata Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dikeluarkan bank-bank swasta yang mencapai 13,5 persen. Penyalurannya pun melalui bank BUMN.
Oleh : Apriyadi Hidayat
[email protected]
Dengan demikian, jika BI rate saat ini berkisar 7,5 persen, maka kredit peruÂmahan bagi pekerja ditamÂbah dengan 3 persen untuk operasional perbankan beÂsarnya berkisar 10,5 persen,†kata Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jeffry Hariyadi di Bogor, pekan lalu.
BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyelenggarakan empat program, Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan KemaÂtian ( JKM), Jamiman Hari Tua ( JHT) dan Jaminan Pensiun. Namun benefit yang dinikmaÂti pekerja, bukan hanya ketika menghadapi risiko-risiko soÂsial, seperti ketika mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia atau memasuki masa tua dan pensiun.
â€BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan sejumlah benefit, termasuk didalamnya dalam pembiayaan perumaÂhan pekerja,†terangnya.
Khusus untuk pembiayaan di sektor properti, BPJS KeÂtenagakerjaan menyiapkan dana Rp35 triliun atau 20 persen dari total kelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang berjumlah Rp 175 triliun.
Saat ini, kata Jeffry, BPJS Ketenagakerjaan sudah meÂmiliki tanah di daerah JongÂgol dan Cibinong yang akan dibangun perumahan pekerÂja. Namun, peranan BPJS KeÂtenagakerjaan sendiri tidak menyalurkan dana itu langÂsung kepada pekerja, tapi diÂberikan pada bank.
“Kita sudah menandatangani kerjasama dengan BTN. Sehingga, jika terdapat 20 ribu pekerja yang mengajukan pinÂjaman mengambil rumah denÂgan harga Rp 100 juta, nantinÂya BPJS Ketenagakerjaan akan menempatkan dananya sekitar Rp 2 triliun di bank bersangÂkutan,†jelasnya.
Untuk pekerja yang sudah terlanjur melakukan KPR dengan bank swasta, lanjutnya, bisa mengambil 30 persen dana JHT-nya untuk menguÂrangi pokok KPR.
Selain di tanah milik BPJS Ketenagakerjaan di daerah Jonggol, lanjut Jeffry, BPJS KeÂtenagakerjaan pun bisa memÂbuka pembiayaan perumahan pekerja, di sejumlah tanah milik perusahaan yang ingin membangun perumahan bagi pekerjanya.
Hanya saja, disyaratkan harga tanah di daerah terseÂbut mesti terjangkau perunÂtukan rumah pekerja, status tanahnya tidak bermasalah dan dekat kawasan industri.
(POS)
Bagi Halaman