Untitled-8Badan Penyelenggara Jaminan Sosial (BPJS) Ketenagakerjaan akan menyalurkan kredit perumahan murah bagi pekerja dengan skema BI rate +3 persen. Tingkat bunga itu lebih rendah dibandingkan rata-rata Kredit Pemilikan Rumah (KPR) yang dikeluarkan bank-bank swasta yang mencapai 13,5 persen. Penyalurannya pun melalui bank BUMN.

Oleh : Apriyadi Hidayat
[email protected]

Dengan demikian, jika BI rate saat ini berkisar 7,5 persen, maka kredit peru­mahan bagi pekerja ditam­bah dengan 3 persen untuk operasional perbankan be­sarnya berkisar 10,5 persen,” kata Direktur Investasi BPJS Ketenagakerjaan Jeffry Hariyadi di Bogor, pekan lalu.

BPJS Ketenagakerjaan saat ini menyelenggarakan empat program, Jaminan Kecelakaan Kerja ( JKK), Jaminan Kema­tian ( JKM), Jamiman Hari Tua ( JHT) dan Jaminan Pensiun. Namun benefit yang dinikma­ti pekerja, bukan hanya ketika menghadapi risiko-risiko so­sial, seperti ketika mengalami kecelakaan kerja, meninggal dunia atau memasuki masa tua dan pensiun.

”BPJS Ketenagakerjaan juga memberikan sejumlah benefit, termasuk didalamnya dalam pembiayaan peruma­han pekerja,” terangnya.

Khusus untuk pembiayaan di sektor properti, BPJS Ke­tenagakerjaan menyiapkan dana Rp35 triliun atau 20 persen dari total kelolaan Jaminan Hari Tua (JHT) pekerja yang berjumlah Rp 175 triliun.

Saat ini, kata Jeffry, BPJS Ketenagakerjaan sudah me­miliki tanah di daerah Jong­gol dan Cibinong yang akan dibangun perumahan peker­ja. Namun, peranan BPJS Ke­tenagakerjaan sendiri tidak menyalurkan dana itu lang­sung kepada pekerja, tapi di­berikan pada bank.

“Kita sudah menandatangani kerjasama dengan BTN. Sehingga, jika terdapat 20 ribu pekerja yang mengajukan pin­jaman mengambil rumah den­gan harga Rp 100 juta, nantin­ya BPJS Ketenagakerjaan akan menempatkan dananya sekitar Rp 2 triliun di bank bersang­kutan,” jelasnya.

Untuk pekerja yang sudah terlanjur melakukan KPR dengan bank swasta, lanjutnya, bisa mengambil 30 persen dana JHT-nya untuk mengu­rangi pokok KPR.

Selain di tanah milik BPJS Ketenagakerjaan di daerah Jonggol, lanjut Jeffry, BPJS Ke­tenagakerjaan pun bisa mem­buka pembiayaan perumahan pekerja, di sejumlah tanah milik perusahaan yang ingin membangun perumahan bagi pekerjanya.

Hanya saja, disyaratkan harga tanah di daerah terse­but mesti terjangkau perun­tukan rumah pekerja, status tanahnya tidak bermasalah dan dekat kawasan industri.

(POS)

Bagi Halaman
============================================================
============================================================
============================================================