BOGOR TODAY – Panitia Angket DPRD Kota Bogor memastikan paÂkar hukum yang akan mendampingi dalam proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Pengamat huÂkum Universitas P a k u a n B o Âgor, Mihradi dipinang untuk menÂdampingi Panitia Angket DPRD Kota Bogor.
Juru bicara Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan, proses penyelidiÂkan yang sedang digarap Panitia Angket DPRD Kota Bogor untuk membongkar penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, kini memÂbutuhkan pakar hukum untuk mendampingi pihaknya. Ia meneÂgaskan, untuk sekarang calon paÂkar hukum yang sudah dibahas pihaknya dan akan dipastiÂkan adalah, pengamat huÂkum Universitas Pakuan Bogor, Mihradi.
Politikus Partai Gerindra itu, menÂjelaskan, pihaknÂya sekarang masih memfokuskan kepada CV Arta Liena yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian, untuk dipanggil paksa agar hadir ke DPRD Kota Bogor. “Sampai sekaÂrang alur intervensi yang dilakukan Usmar, ada di CV Arta Liena. Kita sangat butuh keterangan dari CV Arta Liena,†kata dia.
Sementara itu, Anggota PaniÂtia Angket DPRD Kota Bogor, Budi, mengatakan, untuk sekarang meÂmang pihaknya sedang fokus ke CV Arta Liena dan pakar hukum yang akan mendampingi Panitia AngÂket DPRD Kota Bogor. “Untuk meÂnentukan pakar hukum yang akan mendampingi kami, tanyakan langÂsung ke ketua Panitia Angket DPRD Kota Bogor. Yang menentukan paÂkar hukum ya beliau,†ungkapnya.
(Rizky Dewantara)