Angket-(foto-kozer)BOGOR TODAY – Panitia Angket DPRD Kota Bogor memastikan pa­kar hukum yang akan mendampingi dalam proses penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Pengamat hu­kum Universitas P a k u a n B o ­gor, Mihradi dipinang untuk men­dampingi Panitia Angket DPRD Kota Bogor.

Juru bicara Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mahpudi Ismail, mengatakan, proses penyelidi­kan yang sedang digarap Panitia Angket DPRD Kota Bogor untuk membongkar penyalahgunaan wewenang oleh Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, kini mem­butuhkan pakar hukum untuk mendampingi pihaknya. Ia mene­gaskan, untuk sekarang calon pa­kar hukum yang sudah dibahas pihaknya dan akan dipasti­kan adalah, pengamat hu­kum Universitas Pakuan Bogor, Mihradi.

BACA JUGA :  DPRD Kabupaten Bogor Minta Pengembang Metland segera Serahkan PSU Ke Pemda

Politikus Partai Gerindra itu, men­jelaskan, pihakn­ya sekarang masih memfokuskan kepada CV Arta Liena yang telah dilaporkan ke pihak kepolisian, untuk dipanggil paksa agar hadir ke DPRD Kota Bogor. “Sampai seka­rang alur intervensi yang dilakukan Usmar, ada di CV Arta Liena. Kita sangat butuh keterangan dari CV Arta Liena,” kata dia.

BACA JUGA :  Hadirkan Program ARIT PA ARI Selama Bulan Ramadhan, Untuk Tingkatkan Masyarakat Taat Pajak Kendaran

Sementara itu, Anggota Pani­tia Angket DPRD Kota Bogor, Budi, mengatakan, untuk sekarang me­mang pihaknya sedang fokus ke CV Arta Liena dan pakar hukum yang akan mendampingi Panitia Ang­ket DPRD Kota Bogor. “Untuk me­nentukan pakar hukum yang akan mendampingi kami, tanyakan lang­sung ke ketua Panitia Angket DPRD Kota Bogor. Yang menentukan pa­kar hukum ya beliau,” ungkapnya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================