JAKARTA, TODAY — Tekad Presiden Joko Widodo memangkan birokrasi perizinan yang menyebalkan, terutama izin investasi, sudah diÂwujudkan. Senin (26/10/2015), Badan KoordinaÂsi Penanaman Modal (BKPM) mengumumkan bahwa layanan izin investasi 3 jam sudah bisa dinikmati oleh investor yang memenuhi syarat.
Bahkan dalam simulasi yang dilakukan di BKPM, proses izin investasi yang diminta Presiden Jokowi jangan lebih dari 3 jam, jusÂtru bisa lebih singkat lagi, yakni hanya 30 meÂnit (setengah jam). Dengan inovasi layanan yang diberikan BKPM ini, banyak kalagan berkeyakinan bahÂwa Indonesia akan menjadi surga para invesÂtor dunia. Sebab dengan inovasi ini, investor yang tadinya butuh waktu berhari-hari untuk mengurus izin-izin investasi kini hanya perlu datang langsung ke Kantor BKPM dan duduk manis di ruang tunggu.
Investor cukup datang sendiri ke Kantor BKPM dengan membawa kartu identitas dan flowchart bisnis ke Kantor BKPM untuk menÂgurus izin investasi dalam waktu 3 jam.
Dalam waktu paling lama 3 jam, investor sudah bisa memperoleh 3 izin pokok untuk investasi, yaitu izin prinsip investasi, Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), akta pendirian perusahaan, sekaligus mem-booking tanah untuk pembangunan pabrik.
“Hari ini kita siap memberikan layanan izin investasi 3 jam,†kata Deputi Bidang Pelayanan Penanaman Modal BKPM, LesÂtari Indah, dalam konferensi pers di Kantor BKPM, Jakarta, Senin (26/10/2015).
Sebagai bukti kesiapannya, BKPM melakuÂkan simulasi layanan izin investasi 3 jam. SimÂulasi dimulai dengan kedatangan investor ke Pusat Layanan Terpadu Satu Pintu (PTSP) di Kantor BKPM, Jalan Gatot Soebroto, Jakarta. Begitu masuk, investor langsung mengambil nomor antrean di samping pintu masuk.
Pendamping investor langsung menjemÂput dan mengantarkan investor masuk ke ruang tunggu. Di ruang tunggu, investor meÂnyampaikan rencana investasinya kepada DiÂrektur Pelayanan Perizinan Penanaman ModÂal BKPM dan menyerahkan dokumen. Setelah itu, pendamping investor segera membawa dokumen tersebut dan membantu penguruÂsan izin 3 jam.
Sedangkan investor cukup duduk saja menunggu di ruang tunggu yang terletak di pojok Front PTSP. Di ruangan ini tersedia teleÂvisi layar datar berukuran 29 inch, kursi sofa, teh dan kopi, serta dispenser yang menyeÂdiakan air panas maupun air dingin. Investor bisa duduk menonton televisi sambil menikÂmati kopi hangat.
Sementara itu, pendamping investor langÂsung mendistribusikan dokumen. Pertama, pendamping investor mendatangi meja pelayÂanan izin investasi. Petugas memasukan data-data investor dan membuatkan izin prinsip investasi. Waktu yang dibutuhkan untuk menÂgurus izin investasi dalam simulasi ini menuÂrut perhitungan detikFinance hanya 5 menit.
Kemudian pendamping investor datang ke meja pelayanan Ditjen Pajak. Di sini, pendamping investor membantu pengurusan NPWP, hanya dalam 5 menit, kartu NPWP suÂdah jadi.
Pendamping investor lalu menjemput inÂvestor di ruang tunggu untuk memilih langÂsung tanah yang ingin di-booking. PendampÂing investor mengantarkan investor ke meja pelayanan Kementerian Agraria dan Tata RuÂang (ATR). Di meja ini sudah tersedia monitor berukuran 28 inch yang memperlihatkan peta lahan milik Kementerian ATR.
Investor bisa menanyakan berbagai inforÂmasi kepada petugas di meja ini, mulai dari loÂkasi, kecocokan lahan, kondisi sosial masyaraÂkat, dan sebagainya. Setelah berdikusi dengan petugas, investor bisa memilih 2 lokasi untuk di-booking. Surat Keterangan Booking Tanah segera diberikan. Proses simulasi booking taÂnah hanya memakan waktu 10 menit.
Selesai mem-booking tanah, investor kemÂbali ke ruang tunggu bersama pendamping. Notaris turun langsung ke ruang tunggu unÂtuk mengesahkan akta pendirian perusahaan. Ada 4 produk layanan izin investasi 3 jam, yakni izin investasi, NPWP, Akta Pendirian Perusahaan, dan Surat Keterangan Booking Tanah sudah selesai dan diserahkan langsung oleh Direktur Pelayanan Perizinan PenanaÂman Modal BKPM.
Untuk membayar biaya pembuatan Akta Pendirian Perusahaan, investor cuÂkup menggesek kartu di alat Modul PeneriÂmaan Pajak dan PNBP (MPN) layanan dari Bank BNI. Alat ini serupa dengan alat untuk menerima pembayaran dari kartu kredit atau kartu debit.
Berdasarkan perhitungan detikFinance, semua proses pelayanan izin investasi 3 jam ini dalam simulasi hanya membutuhkan wakÂtu 30 menit. Lestari membenarkan bahwa sebenarnya layanan izin investasi 3 jam bisa diselesaikan dalam waktu kurang dari 3 jam. Namun, BKPM menetapkan waktu layanan 3 jam untuk lebih memberi kepastian pada inÂvestor.
“Investor kan yang diperlukan kepastian waktu dan persyaratan. Kalau kita beri 3 jam, kalau lebih cepat kan lebih baik. Itu kepastian yang bisa kita berikan,†ucapnya.
Pada tahap awal ini, BKPM hanya menyÂiapkan 2 orang pendamping investor. SeanÂdainya ada beberapa investor yang datang sekaligus, tentu pengurusan izin butuh waktu lebih lama karena pendamping terbatas. KareÂna itu, BKPM akan menambah lagi pendampÂing investor sesuai kebutuhan. “Pendamping tergantung jumlah investor yang harus dilayÂani. Hari ini ready 2 pendamping,†katanya.
Layanan izin 3 jam hanya dapat dinikmati oleh investor yang mau menanam modal denÂgan nilai lebih dari Rp 100 miliar, atau memÂbangun industri yang menyerap tenaga kerja sampai lebih dari 1.000 orang.
Layanan ini juga hanya berlaku untuk inÂvestasi di bidang industri, tidak untuk sektor jasa. Investor juga harus datang sendiri ke Kantor BKPM untuk mengurusnya, tidak boÂleh diwakilkan.
(Alfian Mujani)