liftProses penyidikan korupsi proyek lift di Komplek Balaikota Bogor pada Tahun Anggaran (TA) 2013 ternyata melibatkan koloni mafia anggaran. Belum ada satupun pihak yang ditetapkan sebagai tersangka dalam perkara ini.

Oleh :Guntur Eko Wicaksono
Guntur_ada@ yahoo .com

Hasil audit Badan Pemeriksa Keuangan (BPK) mereko­mendasikan bahwa ada ni­lai kerugian negara dalam proyek tersebut. BPK menghitung ada Rp250 juta duit negara yang dikorup oleh segelintir oknum. Megaproyek berpagu Rp17 miliaran ini pun mangkrak di dua tahun anggaran.

Hasil investigasi BOGOR TODAY menyebutkan, proyek ini gagal lantaran tak ada satupun kontraktor yang berani mengikuti lelang. Tingginya tekanan dari Lembaga Swadaya Masyarakat (LSM) dan wartawan-wartawan hitam di komplek Balaikota Bogor ditambah banyaknya kepentingan sejumlah pe­jabat pengadaan membuat pegiat kon­struksi di Kota Bogor urung mengikuti tender. Proyek pun kandas dan men­gendap menjadi Silpa.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kota Bogor, Sabtu 20 April 2024

Ketua Yayasan Satu Keadilan dan juga menjabat Anggota Dewan Kehor­matan Pusat Perhimpunan Advokat Indonesia (Peradi), Sugeng Teguh San­toso, mengatakan terkait korupsi lift bisa dikenakan pasal dua dan pasal tiga Undang-Undang Tindak Pidana Korup­si. “Yah, itu tergantung penyidik dari kepolisian akan dikenakan pasal yang mana,” ujarnya.

Lebih lanjut, Sugeng mengatakan dalam kasus korupsi di lift ini jabatan yang paling rentan adalah Pejabat Pem­buat Komitmen (PPK). “Dalam hal ini yang paling rentan jadi tersangka ya PPK nya,” ungkapnya.

Sugeng juga mengatakan, pejabat Pemkot Bogor yang berwenang teruta­ma PPK bisa dikenakan pasal tambahan apabila ada aliran dana yang masuk ke kantong pribadi. “Kalau memang ada aliran dana ke oknum PNS nya ya bisa dikenakan pasal gratifikasi,” tegasnya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Terpisah, Kasat Reskrim Polres Bo­gor Kota, AKP Hendrawan, mengatakan, pihaknya akan terus menyelidiki ka­sus ini hingga selesai dan menangkap oknum-oknum yang melakukan tindak pidana korupsi. “Kami akan lanjutkan sampai P21 dan kami akan gelar perka­ra,” tuturnya.

Pihaknya masih melakukan koordi­nasi dengan instansi-instansi yang akan dipanggil terkait keterangan tentang korupsi lift di Balaikota Bogor. “Kami masih melakukan koordinasi dengan in­stansi-instansi di Pemkot Bogor soalnya untuk waktu mengikuti mereka bisanya kapan,” ujarnya.

Hendrawan juga mengatakan pi­haknya masih mengumpulkan berkas dan data untuk menentukan calon ter­sangka. “Masih mengumpulkan data sedikit lagi,” ujarnya.

Disinggung instansi mana yang di­panggil untuk berkoordinasi terkait ko­rupsi lift di Balaikota Bogor, Hendrawan enggan menyebutkan dengan pasti in­stansi yang akan dipanggil. “Yah, nanti lah kalau sudah waktunya kita beber­kan semuanya,” bebernya.(*)

============================================================
============================================================
============================================================