Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) hingga 5 Oktober 2015 berhasil mencatatkan realisasi penerimaan sebesar Rp116 triliun. Raihan tersebut merupakan 59,5% dari target dalam APBN-P 2015 sebesar Rp194 triliun.
Oleh : Adilla Prasetyo
[email protected]
Direktur Penerimaan dan Peraturan KepaÂbeanan dan Cukai DJBC Sugeng ApriÂanto mengatakan realisasi tersebut meliputi penerimaan cukai sebesar Rp89,3 triliun, bea masuk sebesar Rp23,5 triliun, dan bea keluar sebeÂsar Rp3,07 triliun. “Yang jelas hingga akhir tahun DJBC akan terus berupaya maksimal unÂtuk mencapai target sebesar 95 persen, dengan berbagai usaha lebih,†katanya, Rabu (7/10/2015).
Sugeng mengatakan, berbaÂgai upaya telah siap dilakukan oleh DJBC dalam tiga bulan terakhir untuk mengejar penÂerimaan. Salah satu caranya adalah melakukan intensifikasi berupa koreksi ulang dan melÂakukan upaya audit terhadap importir wajib pajak.
Hal tersebut dilakukan seÂbagai upaya penelitian komÂprehensif terhadap bea masuk dan bea keluar untuk mencari tambahan penerimaan. “DenÂgan kata lain, terdapat fiscal recovery, tidak hanya di front desk pelabuhan tapi juga post clearance,†katanya
Selain itu, upaya lainnya adalah mendorong tindakan pencegahan dan pengawasan terhadap barang-barang ilÂegal yang membahayakan masyarakat dari segi konsumsi dan merugikan penerimaan cukai yang wajib dilaporkan kepada negara.
Sementara itu, untuk optiÂmalisasi dari segi pengawasan dilakukan dengan cara patroli DJBC untuk menggiring kapal-kapal masuk ke pelabuhan resmi dan membayar bea. SeÂdangkan dari sisi cukai, upaya dilakukan dengan melakukan penindakan besar-besaran baik rokok maupun miras ilÂegal. Sugeng yakin dari berbaÂgai penindakan tersebut, diÂharapkan proses bisnis ilegal itu dapat ditekan seminimal mungkin.