BOGOR TODAYÂ – Penetapan Hidayat Yudha Priatna (Kadis UMKM dan Koperasi) dan Irwan Gumelar (Mantan Camat Tanahsareal) sebagai tersangka dalam perkara Jambu Dua mulai melaÂhirkan polemik di Kota Bogor. Kasus yang meÂnyedot perhatian publik selama sembilan bulan ini diyakini belum tuntas sampai disini.
Aktivis Bogor Kota, Jauhari alias Jojo, juga mengkritisi sikap Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, yang menjamin dua tersangka mark up lahan untuk relokasi PKL ke kawasan Jambu Dua, dengan mengunakan uang negara Rp 43,1 miliar.
“Seharusnya pemimpin malu jika ada anak buahnya tersandung kasus, apalagi kasus ini telÂah menjadi buah bibir masyarakat Bogor. Untuk kasus Jambu Dua, siapa yang bertanggun jawab atas tindakan Hidayat Yudha Priatna (Kadis UMKM dan Koperasi) dan Irwan Gumelar (manÂtan Camat Tanahsareal) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bogor, dalam perkara mark up anggaran pembelian lahan,†tegasnya.
Pakar Hukum Pidana dan Pembantu Rektor Universitas Pakuan, Bintatar Sinaga, mengataÂkan, apakah pantas seorang atasan melindungi bawahannya yang jelas-jelas salah dimata huÂkum dan sudah berstatus tersangka. Tidak panÂtas orang salah dilindungi.
“Etiskah atasan menjamin bawahanya yang terbukti bersalah dan menjadi tersangka. Dalam menetapkan tersangka ini Kejari Bogor meÂmakan waktu lebih dari 9 bulan dan memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan orang menjadi tersangka,†ungkapnya, saat ditemui di Unpak, kemarin.
(Rizky Dewantara)