bima-usmar-BERITA-ANGKAHONGBOGOR TODAY – Penetapan Hidayat Yudha Priatna (Kadis UMKM dan Koperasi) dan Irwan Gumelar (Mantan Camat Tanahsareal) sebagai tersangka dalam perkara Jambu Dua mulai mela­hirkan polemik di Kota Bogor. Kasus yang me­nyedot perhatian publik selama sembilan bulan ini diyakini belum tuntas sampai disini.

Aktivis Bogor Kota, Jauhari alias Jojo, juga mengkritisi sikap Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, yang menjamin dua tersangka mark up lahan untuk relokasi PKL ke kawasan Jambu Dua, dengan mengunakan uang negara Rp 43,1 miliar.

BACA JUGA :  7 Manfaat Bawang Merah untuk Kesehatan, Wajib Tahu!

“Seharusnya pemimpin malu jika ada anak buahnya tersandung kasus, apalagi kasus ini tel­ah menjadi buah bibir masyarakat Bogor. Untuk kasus Jambu Dua, siapa yang bertanggun jawab atas tindakan Hidayat Yudha Priatna (Kadis UMKM dan Koperasi) dan Irwan Gumelar (man­tan Camat Tanahsareal) yang sudah ditetapkan sebagai tersangka oleh Kejari Bogor, dalam perkara mark up anggaran pembelian lahan,” tegasnya.

Pakar Hukum Pidana dan Pembantu Rektor Universitas Pakuan, Bintatar Sinaga, mengata­kan, apakah pantas seorang atasan melindungi bawahannya yang jelas-jelas salah dimata hu­kum dan sudah berstatus tersangka. Tidak pan­tas orang salah dilindungi.

BACA JUGA :  Lokasi SIM Keliling Kabupaten Bogor, Sabtu 20 April 2024

“Etiskah atasan menjamin bawahanya yang terbukti bersalah dan menjadi tersangka. Dalam menetapkan tersangka ini Kejari Bogor me­makan waktu lebih dari 9 bulan dan memiliki minimal dua alat bukti untuk menetapkan orang menjadi tersangka,” ungkapnya, saat ditemui di Unpak, kemarin.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================