BOGOR TODAY – Putusan Pani­tia Angket DPRD Kota Bogor terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil Wa­likota Bogor, Usmar Hariman dalam intervensi lelang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor, masih ber­siifat rahasia.

Panitia ini dibentuk awal Agustus 2015 lalu. Panitia ini dibentuk berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Kota Bogor yang dihadiri seluruh SKPD, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, bahkan Wakil Walikota Bogor, Usmar hari­man pun turut hadir dalam rapat ini. Panitia Angket DPRD Kota Bogor memiliki 15 ang­gota, yang terdiri dari seluruh fraksi partai yang ada dige­dung DPRD Kota Bogor. Pani­tia mini ini, diketuai oleh Zae­nul Muttaqin dari Fraksi PPP.

Panitia Angket DPRD Kota Bogor memiliki waktu 90 hari, untuk melakukan pe­nyelidikan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman. Selama 90 hari ini, panitia ini telah mel­akukan kunjungan kerja dan studi banding ke luar daerah, untuk mencari data dan fakta kesalahan Usmar. Hak anget ini pertama kalinya di Kota Bogor dan dalam melakukan penyelidikan ini Panitia Ang­ket DPRD Kota Bogor, meng­gunakan uang negara disetiap proses penyelidikan.

BACA JUGA :  Turunkan Berat Badan dengan Air Lemon, Ini Dia 3 Cara Membuatnya

Jika merujuk pada UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 106, yang berbunyi: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan ter­hadap kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang pent­ing dan strategis serta ber­dampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan ne­gara yang diduga bertentan­gan dengan ketentuan peratu­ran perundangundangan.

Panitia Angket DPRD Kota Bogor dapat melibatkan poli­si, pakar hukum, dan elemen yudikatif lainnya. Panitia Ang­ket ini telah meminta bantuan polisi untuk memanggil saksi kunci CV Arta Liena yang tel­ah mangkir tiga kali peman­ggilan. Namun, tak juga mem­buahkan hasil.

BACA JUGA :  Daftar Pebulu Tangkis Indonesia di Spain Masters 2024, Berikut Hasil Drawing

Kasat Reskrim Polres Bo­gor Kota, AKP Hendrawan A. Nugraha, juga mengaku pas­rah. “Status Kita hanya men­dampingi Panitia Angket mel­akukan pemanggilan kepada CV Arta Liena,” ungkapnya, saat dihubungi BOGOR TO­DAY, kemarin.

Penasehat hukum Panitia Angket DPRD Kota Bogor, Mu­hamad Mihradi, telah ditun­juk panitia ini untuk melaku­kan proses penyelidikan. Tapi hingga hari ini, DPRD Kota Bogor belum mengundang pihaknya untuk hadir dan melihat data hasil penyelidi­kan panitia ini. “Masyarakat Bogor harus tau muara asal ini dari mana. Untuk masalah hu­kum, kita belum bisa menen­tukan, Panitia Angket DPRD Kota Bogor belum memberi­kan apa-apa ke saya,” akunya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================