BOGOR TODAY – Putusan PaniÂtia Angket DPRD Kota Bogor terkait penyelidikan dugaan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Wakil WaÂlikota Bogor, Usmar Hariman dalam intervensi lelang pada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor, masih berÂsiifat rahasia.
Panitia ini dibentuk awal Agustus 2015 lalu. Panitia ini dibentuk berdasarkan hasil rapat paripurna DPRD Kota Bogor yang dihadiri seluruh SKPD, Walikota Bogor, Bima Arya Sugiarto, bahkan Wakil Walikota Bogor, Usmar hariÂman pun turut hadir dalam rapat ini. Panitia Angket DPRD Kota Bogor memiliki 15 angÂgota, yang terdiri dari seluruh fraksi partai yang ada digeÂdung DPRD Kota Bogor. PaniÂtia mini ini, diketuai oleh ZaeÂnul Muttaqin dari Fraksi PPP.
Panitia Angket DPRD Kota Bogor memiliki waktu 90 hari, untuk melakukan peÂnyelidikan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar Hariman. Selama 90 hari ini, panitia ini telah melÂakukan kunjungan kerja dan studi banding ke luar daerah, untuk mencari data dan fakta kesalahan Usmar. Hak anget ini pertama kalinya di Kota Bogor dan dalam melakukan penyelidikan ini Panitia AngÂket DPRD Kota Bogor, mengÂgunakan uang negara disetiap proses penyelidikan.
Jika merujuk pada UU RI Nomor 23 Tahun 2014 Pasal 106, yang berbunyi: Hak angket sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf b adalah hak DPRD provinsi untuk melakukan penyelidikan terÂhadap kebijakan Pemerintah Daerah provinsi yang pentÂing dan strategis serta berÂdampak luas pada kehidupan masyarakat, Daerah, dan neÂgara yang diduga bertentanÂgan dengan ketentuan peratuÂran perundangundangan.
Panitia Angket DPRD Kota Bogor dapat melibatkan poliÂsi, pakar hukum, dan elemen yudikatif lainnya. Panitia AngÂket ini telah meminta bantuan polisi untuk memanggil saksi kunci CV Arta Liena yang telÂah mangkir tiga kali pemanÂggilan. Namun, tak juga memÂbuahkan hasil.
Kasat Reskrim Polres BoÂgor Kota, AKP Hendrawan A. Nugraha, juga mengaku pasÂrah. “Status Kita hanya menÂdampingi Panitia Angket melÂakukan pemanggilan kepada CV Arta Liena,†ungkapnya, saat dihubungi BOGOR TOÂDAY, kemarin.
Penasehat hukum Panitia Angket DPRD Kota Bogor, MuÂhamad Mihradi, telah ditunÂjuk panitia ini untuk melakuÂkan proses penyelidikan. Tapi hingga hari ini, DPRD Kota Bogor belum mengundang pihaknya untuk hadir dan melihat data hasil penyelidiÂkan panitia ini. “Masyarakat Bogor harus tau muara asal ini dari mana. Untuk masalah huÂkum, kita belum bisa menenÂtukan, Panitia Angket DPRD Kota Bogor belum memberiÂkan apa-apa ke saya,†akunya.
(Rizky Dewantara)