Kemerdekaan Bisnis Online Berakhir

  1. Pelaku usaha harus menjaga konsistensi produknya.
  2. Pelaku usaha harus mempertahankan status Sertifikat Produk Penggunaan Tanah SPPT-SNI yang dimilikinya.
  3. Pelaku usaha yang memperdagangkan harus mengetahui asal-usul/identitas pemasok barangnya.
  4. Pos audit akan dilakukan di gudang importir.
  5. Jika dalam pengawasan di pasar atau pos audit ditemukan barang tidak sesuai dengan SNI, NPB akan dicabut dan dibekukan.
  6. Pelaku usaha memiliki SPPT-SNI tipe 1b dan 1n (mainan anak-anak).7. Produk yang sudah diberlakukan SNI secara wajib memberikan pilihan tipe sertifikasi antara tipe 1 dan 5 seperti pada produk pupuk, kakao, dan gula rafinasi. Maka sebaiknya pelaku usaha memilih tipe sertifikasi tipe 5 yang berlaku 4 tahun daripada tipe 1 yang berlaku per shipment.
BACA JUGA :  Toyota Fortuner Seruduk Warung di Kemang, Pengendara Motor Tewas

“Semuanya harus lolos uji dan berkualitas SNI. Jangan saat kita periksa barangnya bagus, tapi pas dijual jelek,” ujarnya.

Salah satu pelaku usaha online asal Bogor, Guntur Eko Wicaksono(24), mengaku keberatan dengan aturan baru ini. “Kita bingung dengan visi Pemerintah sekarang. Pemerintah membuka pintu selebar-lebarnya bagi wirausahawan muda untuk membuka usaha. Setelah usaha, diperketat dengan aturan yang njelimet,” ucap pengusaha online jam tangan itu.

BACA JUGA :  Rekomendasi Primer untuk Kulit Berminyak agar Makeup Tahan Lama dan Tidak Mudah Luntur

Guntur biasa mengambil suplai jam tangan dari sejumlah pasar jam di Jakarta. “Dari pasokannya saja sudah tidak ber-SNI. Kita lihat saja di mal dan swalayan, hampir semua produk yang dijual pun tak ada label SNI. Ini kan sama saja bohong. Kalau mau bertindak ya jangan setengah-setengah. Babat satu ya babat semua. Jangan terkesan pilih-pilih,” kata dia. (*)

Halaman:
« 1 2 » Semua

Follow dan Baca Artikel lainnya di Google News atau whatsapp channel



======================================
====================================