Untitled-19BOGOR TODAY – Polsek Bogor Ten­gah bakal memanggil paksa Ketua RT di lingkungan proyek eks Pan­grango Plaza. Kehadiran Ketua RT ini dipentingkan untuk mendala­mi kronologi kasus penganiayaan tiga kuli bangunan eks Pangrango Plaza yang diduga dilakukan oleh oknum mandor dari sub kontrak­tor PT Delta Bangun Kharisma.

Kanit Reskrim Polsek Bogor Tengah, AKP Edy Santoso, menga­takan, pihaknya sudah memanggil saksi yang sangat menentukan untuk mengembangan penyelidikan kasus pengeroyokan kuli bangunan eks Pan­grango Plaza, yang diduga dilakukan oleh oknum subkon PT Delta Bangun Kharisma. Ia menegaskan, perkara ini akan terus diusut oleh pihak kepoli­sian Polsek Bogor Tengah.

BACA JUGA :  Wajib Coba! Sambal Mangga Cincang yang Segar dan Pedas Nampol

Edy juga menjelaskan, kasus ini untuk sementara menunggu kehad­iran saksi yang belum dapat hadir ke Polsek Bogor Tengah. Saksi yang mangkir pada panggilan pertama ini, memiliki kunci dalam mengung­kap siapa saja yang terlibat dalam pengeroyokan yang menimpa tiga kuli bangunan eks Pangrango Plaza. “Kita akan kembangkan lagi setelah mendapat keterangan dari saksi yang belum hadir ini,” ungkapnya, kepada BOGOR TODAY, kemarin.

BACA JUGA :  RSUD Leuwiliang Hadirkan Dokter Spesialis di Laboratorium Patologi Anatomik

Sementara itu, Kuasa hukum ketiga korban, Angga Perdana , mendesak, agar polisi bertindak cepat. Pihaknya juga menyatakan, berdasarkan hasil penelusuran tim, seluruh pekerja PT Delta Bangun Kharisma telah dipulangkan. “Ini ada indikasi menghilangkan saksi, kami meminta pihak kepolisian Polsek Bogor Tengah agar tegas dan cepat melakukan pemanggilan saksi-saksi yang ada di TKP, saat ke­jadian pemukulan terjadi,” akunya.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================