BOGOR TODAY – Sedang asyik pesta sabu di rumah salah satu sahabatnya, tiga wanita yang menyandang status janda ditangkap polisi di Jalan Layungsari, Kelurahan Bondon­gan, Kecamatan Bogor Selatan, Kota Bogor.

Ketiga wanita tersebut, di antaranya Ratih Melinda, Santi Susanti, dan Ika Mulyanti di­tangkap pada Senin (02/11/15) malam.

Salah satu tersangka Santi mengatakan, penangkapan dirinya terjadi berawal saat dirinya pulang kerja, didatangi kedua te­mannya dan diajak menghisap sabu.

BACA JUGA :  Bandar Sabu di Bogor Berhasil Ditangkap, Polisi Temukan Barbuk 57,78 gram

“Saya baru yang pertama kalinya meng­hisap sabu, rasa dan cara memakainya saja ti­dak tahu, tadinya tidak mau, tapi karena stres lagi banyak pikiran dan akhirnya mau, dan saya menyesal,” kata Santi kepada di Mako Polres Bogor Kota.

Sementara, Kapolres Bogor Kota AKBP Andi Herindra Rahmawan mengatakan, ke­tiga wanita tersebut ditangkap pada saat menggunakan sabu. “Dari hasil penyidikan, ketiga wanita tersebut mendapatkan barang barang haram itu dari temannya, dan kasus­nya masih kami kembangkan karena tidak menutup kemungkinan masih ada tersangka lain,” ujarnya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Sayur Lodeh Kikil untuk Menu Lezat Penambah Napsu Makan

Dari penangkapan teraebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti sabu-sabu seberat 6,505 gram dan ganja seberat 83 gram.

Untuk mempertanggungjawabkan per­buatannya, ketiga tersangka dikenakan pasal 127 ayat 1 subsidar pasal 112 ayat 1 Undang- Undang Republik Indonesia Nomor 5 Tahun 2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman penjara minimal lima tahun atau maksimal 7 tahun penjara.

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================