BOGOR, TODAYÂ – PenghaÂdangan truk sampah milik Provinsi DKI Jakarta yang melintasi jalur Transyogi akhirnya bisa dilerai. PasalÂnya, Bupati Bogor NurhayÂanti mengizinkan truk itu melintas dengan batasan waktu mulai pukul 21.00- 04.00 WIB.
Itu diungkapkan Yanti setelah ia bertemu dengan Sekda Provinsi DKI, SaeÂfullah, di Pendopo, Rabu (4/11/2015) dengan pertimÂbangan jalan tersebut milik negara yang bisa dilintasi oleh siapa saja dan jenis kendaraan apa saja.
“Iya itu kan jalan negara, jadi siapapun boleh mengguÂnakannya tapi jangan melinÂtas diluar jadwal yang sudah ditentukan,†ungkapnya.
Selain itu, mantan Sekda Kabupaten Bogor ini juga meÂminta agar sampah yang diÂangkut Pemprov DKI laik jalan.
“Terpenting, sampah yang diangkut harus ditutup dengan terpal supaya tidak menimbulkan bau yang bisa mengganggu kenyamanan warga,†lanjutnya.
Lebih lanjut Nurhayanti, mengatakan Pemerintah KaÂbupaten Bogor tetap memÂbantu Pemprov DKI, termaÂsuk dalam memperlancar pengangkutan sampah ke TPA Bantar Gebang, yang beÂrada di Kota Bekasi.
Ia pun menegaskan tiÂdak ada kompensasi apapun supaya truk-truk sampah bisa melintas. “Tidak ada itu pembayaran atau pemberian uang kerohiman. Itu juga suÂdah saya jelaskan ke Pak SaeÂfullah,†tandasnya.
Sekretaris Daerah PemerÂintah Provinsi DKI Jakarta Saefullah, memerintahkan kepala Dinas Kebersihan unÂtuk memanfaatkan waktu yang diberikan Pemerintah Kabupaten Bogor.
“Kedatangan saya ke CibiÂnong dan bertemu dengan Bupati Bogor untuk membaÂhas sekaligus mencari solusi, syukur Alhamdulillah suÂdah ada kesepakatan. Truk pengangkut sampah telah diizinkan melintasi Jalan Transyogi, kendati penangÂkutanya dilakukan malam hari hingga menjelang subÂuh,†katanya.
(Rishad Noviansyah)