KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bogor mulai mengejar calon tersangka yang mangkir dalam pemanggilan pertama. Siapa dia? Kabar dihimpun, orang yang dimaksud adalah konsultan harga tanah.
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Kejari Bogor sudah melakukan pemanggilan kedua dan diÂjadwalkan pekan depan untuk hadir ke Kejari Bogor. Satu tersangka yang mangkir ini seÂharusnya datang bersama, Hidayat Yudha Priatna (Kadis UMKM dan Koperasi) dan Irwan Gumelar (Mantan Camat TanahÂsareal), dalam kasus mark up pembelÂian lahan dikawasan Jambu Dua, untuk relokasi Pedagang Kaki Lima (PKL) yang masuk kedalam program prioritas WaÂlikota Bogor.
Kasi Intel Kejari, Andi Fajar Arianto, mengatakan, pihaknya segera menjadÂwalkan pemanggilan tersangka yang saat ini berada diluar kota. Ia mengaku, peÂmanggilan ini merupakan pemanggilan yang kedua setelah penetapan dua terÂsangka beberapa waktu lalu yang meliÂbatkan pejabat dikalangan Pemerintah Kota Bogor.
“Terkait pemeriksaan tersangka seÂlanjutnya, Minggu depan diagendakan untuk tersangka yang belum hadir. Jadi pekan depan akan kami hadirkan untuk tersangka yang keluar kota,†ujarnya.
Andi melanjutkan, untuk teknis pelayÂangan surat undangan akan diurus oleh dari pihak Kejari Bogor. Ia menjelaskan, biasanya surat undangan dilayangkan minimal dari tiga hari sebelumnya. “Ini merupakan pemanggilan kedua setelah penetapan dua tersangka sebelumnya,†katanya.
Menurut Andi, jika pada pemanggiÂlan kedua masih pihak yang dipanggil tetap tidak hadir maka, ia akan mengiÂkuti prosedur yang berlaku. “Nanti, andai kata pemanggilan kedua masih tidak hadÂir juga, kami terpaksa pakai cara paksa,†tegasnya.
Dapat diketahui, pada 29 Oktober 2015 Kejari Bogor mengumumkan tiga tersangka kasus mark up anggaran pemÂbelian lahan di kawasan Jambu dengan nilai Rp 43,1 miliar yang dibeli oleh PemÂkot Bogor. Dua diantaranya hadir untuk memenuhi pemanggilan, sedangkan satu tersangka lain berhalangan hadir dengan alasan sedang berada diluar kota. (*)