KEJAKSAAN Negeri (Kejari) Bogor telah menetapkan dua tersangka pada kasus mark up anggaran pembelian lahan di kawasan Jambu Dua. Mereka diantaranya adalah pejabat Pemkot Bogor, masing-masing Hidayat Yudha Priatna mantan Kepala Kantor Koperasi dan UMKM dan Irwan Gumelar, mantan Camat Tanah Sareal.
RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor berkomitmen memberiÂkan bantuan hukum seÂmaksimal mungkin keÂpada dua tersangka ini.
Kepala Bagian Hukum dan HAM Setda Kota Bogor, Hasbhy MunÂnawar, menjelaskan, bahwa tugas bagian Hukum dan HAM hanya untuk menangani perkara perdata dan tata usaha negara, tidak unÂtuk perkara pidana. Pun begitu, pihaknya tetap akan memberikan bantuan pendampingan secara optimal kepada Yudha dan Irwan. “Bantuan pendampingan ini misÂalkan dalam kontek memberikan opsi kuasa hukum. Secara langsung kami memberikan pendampingan, itu tidak bisa,†kata dia.
Hasbhy juga menjelaskan opsi ini pun akan dikembalikan lagi kepada yang bersangkutan, Yudha dan Irwan yang berhak untuk memilih siapa yang nanti menjadi pengacaranya. “Kami menyediakan dana per kasus sebesar Rp25 juta di LKBH Koppri,†katanya.
Hasbhy mengatakan, sejauh ini keduanya masih melaksanakan TuÂpoksi sesuai jabatannya masing-masÂing. Karena, kata ia, undang undang Aperatur Sipil Negara (ASN) jelas meÂnyebutkan jika tersangka belum diÂtahan itu tidak boleh diberhentikan sementara. Terkecuali jika sudah diÂlakukan penahanan, Pemkot Bogor harus menerbitkan surat keputusan (SK) Walikota tentang pemberhenÂtian sementara bersangkutan.
Bidang Hukum dan HAM sendiri sudah menyampaikan perihal surat jaminan penangguhan penahanan terhadap Yudha dan Irwan. “Surat sudah diserahkan kepada yang berÂsangkutan. Mungkin sudah diserÂahkan oleh bersangkutan ke Kejari Bogor, saat menjalani pemeriksaan. Jaminan ini biasanya dimohonkan oleh tersangka dengan jaminan keluÂarga atau pimpinan,†tuntasnya. (*)