Foto : Net
Foto : Net

BOGOR, TODAY — Berhati-hatilah bagi Anda yang terbiasa memakai salep merk 88. Produknya ternyata sudah dibajak dan dipalsukan oknum. Bareskrim Mabes Polri kemarin menggerebeg rumah yang dijadikan pabrik salep palsu yang berla­mat di Green Valley, Jl Aralia no 26, Ke­lurahan Cijayanti, Kecamatan Babakan Madang, Kabupaten Bogor. Puluhan ribu obat palsu disita dari kediaman pria yang bernama Teng Yong Yang (38) tersebut.

“Ada 48.000 bungkus salep merek 88 palsu, obat dan jamu ilegal yang kami sita,” kata Wakil Direktur Narkoba Bareskrim Polri, Kombes Nugroho Aji Wijayanto di Direktorat Narkoba Bareskrim Polri, Jl MT Haryono, Jakarta Timur, Jumat (6/11/2015).

Polisi juga mengamankan bahan-bahan kimia campuran dan alat-alat produksi manual. Selain itu juga dite­mukan 326 lembar label panjang salep kulit 88 palsu dan 350 lembar label ho­logram salep kulit 88 palsu.

Bentuk salep tersebut sangat mirip dengan aslinya. Namun harganya jauh lebih murah, yakni separuh dari harga asli atau sekitar Rp 3.000.

Nugroho menjelaskan, penggere­bekan ini bermula dari informasi warga yang curiga dengan aktifitas di rumah tersebut. Setelah melakukan penyelidikan selama sebulan, akhirnya polisi meng­gerebek kediaman pada 4 Oktober lalu.

Pengakuan pemilik rumah, Teng Yong Yang, kepada polisi, dirinya telah memproduksi obat-obatan palsu terse­but selama sekitar 1 tahun. Setiap bu­lannya, ia mampu menjual sekitar 20 ribu botol salep 88 ke berbagai kota di seluruh Indonesia. “Produksinya manual saja. Dia (Yang) pemilik modal, yang meracik dan juga mengedarkan,” kata Nugroho.

BACA JUGA :  Mudik Lebaran Naik Bus? Ini Dia 5 Cara Agar Tidak Mabuk Perjalanan

Sasaran Yang adalah masyarakat ekonomi kelas bawah yang berada di kota-kota besar di seluruh Jawa, sebagian Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi. Ia menjual salep palsu ke toko-toko obat tak berizin atau warung-warung di pinggir ja­lan. “Obat palsu ini kalau dipakai di kulit, efeknya akan gatal-gatal. Jadi ini obat gat­al, kalau dipakai bukannya jadi sembuh malah tambah gatal,” kata Nugroho.

Pihaknya kemudian melakukan pengembangan dan didapati produk-produk ilegal serupa di Banyuwangi dan Bandung.

Teng Yong Yang kemudian dia­mankan dan menjalani penyelidikan di Mabes Polri. Dari pengakuan pelaku, omset bisnis haram ini mencapai mili­aran rupiah. “Omsetnya miliaran ru­piah. Tapi detailnya kami belum bisa pastikan,” kata Nugroho.

Menurut Nugroho, pembuatan sa­lep palsu ini sudah berjalan sekitar se­tahun. Setiap bulannya, pria berusia 38 tahun itu dapat menjual sekitar 20 ribu botol salep 88 palsu. Yang menjualnya ke kota-kota besar di Jawa, Sumatera, Kalimantan dan Sulawesi.

Harga salep yang dijualnya jauh lebih murah dari harga aslinya. Rata-rata harga salep 88 asli adalah Rp 7.500 sementara ia menjual dengan harga Rp 3.000. Yang, meracik salep tersebut seorang diri. Ia membeli bahan kimia dari Guangzhou, China. Ia lalu mengolah secara manual kemudian mendistribusikannya.

BACA JUGA :  Forum lintas Ormas Buka Bazaar Gebyar Ramadhan 1445 Hijriah di Pakansari

Nugroho yakin Yang tak mungkin bekerja sendiri. Sejauh ini pihaknya hanya menangkap Yang seorang. Na­mun ada beberapa orang yang masih dalam pengejaran. “Dua orang masih DPO. Kita juga sedang dalami keter­libatan jaringan dia di berbagai kota, termasuk yang di luar negeri,” katanya.

Selama ini, Yang mengaku meracik sendiri obat-obatan palsu yang diedar­kannya. Ia juga membeli botol yang bentuknya sangat mirip dan menem­pelinya dengan hologram yang hampir persis dengan obat aslinya. “Tentu ada juga pegawai kasar. Kalau terbukti ada keterlibatan, nanti ditahan juga (pega­wai kasarnya),” ujar Nugroho.

Yang mengaku sengaja memalsu­kan salep 88 karena selama bekerja di pabrik obat, ia melihat salep tersebut sangat laku. Ia akhirnya mencari al­ternatif bahan kimia yang lebih murah untuk dijual dengan label yang sangat mirip. “Katanya salep itu yang paling laku di pasaran,” tandas Nugroho.

Atas perbuatannya memproduksi obat tanpa ijin, tidak mempunyai ijin edar, serta menggunakan bahan kimia tidak sesuai dengan peruntukannya, Teng Yong Yang dijerat dengan Pasal 196 dan Pasal 197 UU No 36 Tahun 2009 tentang kesehatan dengan hukuman maksimal 15 tahun penjara.

(Rishad Noviansyah|Yuska Apitya)

============================================================
============================================================
============================================================