JAKARTA TODAYÂ – Untuk memperingati Hari Pahlawan pada 10 November hari ini, pihak kepolisian mengimbau agar para pengemudi kendÂaraan mematikan mesin selaÂma 60 detik di jalan protokol. Kegiatan hening cipta ini dimÂulai pukul 08:15 WIB.
Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan pada Hari Pahlawan untuk mengÂhormati jasa para pahlawan yang gugur di medan perang.
“Tujuannya untuk menghÂeningkan cipta sejenak dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Ini berlaku di jaÂlan protokol saja,†kata Iqbal, Senin (9/10/2015).
Edaran tersebut tertuang dalam Surat Telegram bernoÂmor STR/3097/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian yang ditandatangaÂni atas nama Kapolda-Kepala Biro Operasi Kombes Martuani Sormin. “Bersama ini diinÂformasikan kepada Ir/Dir/Ka bahwa dalam rangka peringaÂtan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2015, untuk mengÂhentikan sesaat setiaap kenÂdaraan bermotor yang ada di beberapa jalan protokol untuk dapat melakukan hening cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB,†demikian bunyi surat telegram tersebut.
Adapun, imbauan tersebut didasari Undang-Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang KepoliÂsian Negara Republik IndoneÂsia dan surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 tanggal 9 Oktober 2015 tenÂtang izin menghentikan kendÂaraan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan.
(Yuska Apitya/net)