JAKARTA TODAY – Untuk memperingati Hari Pahlawan pada 10 November hari ini, pihak kepolisian mengimbau agar para pengemudi kend­araan mematikan mesin sela­ma 60 detik di jalan protokol. Kegiatan hening cipta ini dim­ulai pukul 08:15 WIB.

Kabid Humas Polda Metro Jaya Kombes Pol Mohammad Iqbal mengatakan, kegiatan tersebut rutin dilakukan pada Hari Pahlawan untuk meng­hormati jasa para pahlawan yang gugur di medan perang.

“Tujuannya untuk mengh­eningkan cipta sejenak dalam rangka memperingati Hari Pahlawan. Ini berlaku di ja­lan protokol saja,” kata Iqbal, Senin (9/10/2015).

BACA JUGA :  Takengon Aceh Tengah Diguncang Gempa M4,9

Edaran tersebut tertuang dalam Surat Telegram berno­mor STR/3097/X/2015 tanggal 27 Oktober 2015 dari Kapolda Metro Jaya Irjen Pol M Tito Karnavian yang ditandatanga­ni atas nama Kapolda-Kepala Biro Operasi Kombes Martuani Sormin. “Bersama ini diin­formasikan kepada Ir/Dir/Ka bahwa dalam rangka peringa­tan Hari Pahlawan tanggal 10 November 2015, untuk meng­hentikan sesaat setiaap ken­daraan bermotor yang ada di beberapa jalan protokol untuk dapat melakukan hening cipta selama 60 detik pada pukul 08.15 WIB,” demikian bunyi surat telegram tersebut.

BACA JUGA :  Kecelakaan Truk Trailer di Surabaya Lindas Suami Istri Hingga Tewas

Adapun, imbauan tersebut didasari Undang-Undang RI No 2 Tahun 2002 tentang Kepoli­sian Negara Republik Indone­sia dan surat dari Kementerian Sosial RI No 96/MS/B/10/2015 tanggal 9 Oktober 2015 ten­tang izin menghentikan kend­araan bermotor dalam rangka hening cipta Hari Pahlawan.

(Yuska Apitya/net)

============================================================
============================================================
============================================================