Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, hari ini akan memanggil dan memeriksa pihak keluarga dari Hendricus Kawidjaja Ang (Angkahong), pemilik lahan di kawasan Jambu Dua yang terlilit masalah hukum lantaran pembelian oleh Pemkot Bogor terindikasi mark up.
Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]
Perkara ini suÂdah menelan dua tersangka dari Pemkot Bogor, yakni HiÂdayat Yudha Priatna (Kadis UMKM dan Koperasi) dan IrÂwan Gumelar (Mantan Camat Tanahsareal).
Kepala Kejari (Kajari) Bogor, KaÂtarina Endang Sarwestri, mengatakan, hari ini pihaknya akan memanggil keluarga dari Angkahong untuk diÂmintai keterangan terkait pembelian lahan yang dilakukan Pemkot Bogor dan bukti kebenaran kematian pemilik lahan Hendricus Kawidjaja Ang (Angka Hong).
Katarina juga membeberkan, selain memanggil keluarga pemilik tanah, pihaknya juga masih menungÂgu kedatangan satu tersangka yang sudah dilayangkan surat pemangÂgilan kedua dari Kejari Bogor. Ia juga menegaskan, semua tersangka pasti menjalani pemeriksaan secara terÂbuka oleh penyidik pidana khusus (pidsus). “Hanya untuk saat ini masih menjadi strategi untuk tidak menguÂmumkan tersangka sebelum pemangÂgilan,†katanya.
Terpisah, Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Arianto, mengatakan, samÂpai sekarang pihaknya masih melakuÂkan proses penyelidikan, status pemeriksaan masih berjalan. “Kita masih menunggu satu tersangka, dan hari ini pihak keluarga pemilik lahan akan dipanggil Kejari Bogor,†UngÂkapnya. (*)