Foto : Kozer
Foto : Kozer

Jaksa penyidik pada Kejaksaan Negeri (Kejari) Bogor, hari ini akan memanggil dan memeriksa pihak keluarga dari Hendricus Kawidjaja Ang (Angkahong), pemilik lahan di kawasan Jambu Dua yang terlilit masalah hukum lantaran pembelian oleh Pemkot Bogor terindikasi mark up.

Oleh : RIZKY DEWANTARA
[email protected]

Perkara ini su­dah menelan dua tersangka dari Pemkot Bogor, yakni Hi­dayat Yudha Priatna (Kadis UMKM dan Koperasi) dan Ir­wan Gumelar (Mantan Camat Tanahsareal).

BACA JUGA :  Kecelakaan Bus Angkut 35 Orang Terguling usai Tabrak Tebing di Bantul

Kepala Kejari (Kajari) Bogor, Ka­tarina Endang Sarwestri, mengatakan, hari ini pihaknya akan memanggil keluarga dari Angkahong untuk di­mintai keterangan terkait pembelian lahan yang dilakukan Pemkot Bogor dan bukti kebenaran kematian pemilik lahan Hendricus Kawidjaja Ang (Angka Hong).

Katarina juga membeberkan, selain memanggil keluarga pemilik tanah, pihaknya juga masih menung­gu kedatangan satu tersangka yang sudah dilayangkan surat pemang­gilan kedua dari Kejari Bogor. Ia juga menegaskan, semua tersangka pasti menjalani pemeriksaan secara ter­buka oleh penyidik pidana khusus (pidsus). “Hanya untuk saat ini masih menjadi strategi untuk tidak mengu­mumkan tersangka sebelum pemang­gilan,” katanya.

BACA JUGA :  Resep Membuat Bubur Jagung Sagu Mutiara Anti Gagal, Rasanya Sudah Pasti Enak

Terpisah, Kasi Intel Kejari Bogor, Andi Fajar Arianto, mengatakan, sam­pai sekarang pihaknya masih melaku­kan proses penyelidikan, status pemeriksaan masih berjalan. “Kita masih menunggu satu tersangka, dan hari ini pihak keluarga pemilik lahan akan dipanggil Kejari Bogor,” Ung­kapnya. (*)

============================================================
============================================================
============================================================