JAKARTA TODAY – Keberadaan Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, Bo­gor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur) tidak memberikan manfaat apa pun bagi perkembangan kota di tiga Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten beserta dengan tiga sembi­lan kabupaten atau kotamadya, telah merubah BKSP menjadi lembaga yang impoten atau mandul.

Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan selama ini BKSP tidak efektif menjalankan per­anannya untuk menyinergikan tata ruang tiga provinsi tersebut. Kesulitan yang dihadapi BSKP ini adalah pemer­intah daerah yang tergabung dalam badan ini berbeda statusnya.

“Kalau Jakarta, otonominya ada di tingkat provinsi. Sedangkan Jawa Barat dan Banten, otonominya ada di tingkat kabupaten dan kotamadya,” kata Dja­rot seusai menghadiri acara Hari Cili­wung 2015 di Condet, Jakarta Timur, Rabu (11/11/2015).

Dulu, lanjutnya, saat dibentuk pada tahun 2010, BKSP Jabodetabekjur ini berjalan dengan baik. Tetapi lama-kalamaan karena tidak mempunyai ke­wenangan yang cukup dan mengikat, badan ini tidak bisa lagi menghasilkan kebijakan atau kerja sama antar daerah apa pun.

BACA JUGA :  Sajian Praktis untuk Keluarga, Bakmi Goreng Korea yang Lezat dan Gurih Bikin Nagih

Kendati demikian, Djarot sangat menyayangkan bila BKSP Jabodeta­bekjur ini dihilangkan begitu saja. Karena keberadaannya sangat penting untuk melakukan koordinasi wilayah tiga provinsi untuk mengatasi banjir dan sampah Ibu Kota. “Karena itu, saya minta pemerintah pusat turun. Kan ada Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), badan ini harus tu­run. Sehingga saat duduk bareng, ada wakil dari pemerintah pusat. Sebab persoalan antar daerah atau wilayah, yang bisa menyelesaikan pemerintah pusat,” ujarnya.

Selain itu, pemerintah pusat harus meningkatkan kewenangan BKSP Jabo­detabekjur. Paling tidak, badan ini ha­rus mempunyai kewenangan mengikat diantara sembilan kabupaten dan kota­madya yang terdapat di tiga provinsi ini.

BACA JUGA :  Kementrian PUPR Buka Formasi Seleksi CPNS 2024 Setelah Lebaran! Ini Dia Syarat dan Tanggal Pendaftarannya

“Selama BKSP nggak punya ke­wenangan yang mengikat diantara kita semua, maka badan ini akan menjadi badan yang impoten,” tegasnya.

Pembubaran BKSP Jabodetabekjur pernah dilontarkan Gubernur DKI Ja­karta, Basuki Tjahaja Purnama. Karena badan ini tidak memberikan manfaat apa pun bagi perkembangan kota di tiga provinsi. Selain tidak memberi­kan kemajuan bagi sembilan kotama­dya/kabupaten, juga pemberian dana hibah sebesar Rp3-5 miliar dinilai kurang dapat membantu melakukan penanganan banjir, transportasi, dan lingkungan hidup.

BKSP dibentuk sejak tahun 2010 berdasarkan Instruksi Presiden (In­pres) No. 13/1976 tersebut melibatkan pemerintah pusat dan tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta sembilan kabupaten/ kota, seperti Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tangerang.

(Yuska Apitya Aji)

============================================================
============================================================
============================================================