JAKARTA TODAY – Keberadaan Badan Kerja Sama Pembangunan Jakarta, BoÂgor, Depok, Tangerang, Bekasi, dan Cianjur (BKSP Jabodetabekjur) tidak memberikan manfaat apa pun bagi perkembangan kota di tiga Provinsi, yaitu DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten beserta dengan tiga sembiÂlan kabupaten atau kotamadya, telah merubah BKSP menjadi lembaga yang impoten atau mandul.
Wakil Gubernur DKI Jakarta, Djarot Saiful Hidayat mengatakan selama ini BKSP tidak efektif menjalankan perÂanannya untuk menyinergikan tata ruang tiga provinsi tersebut. Kesulitan yang dihadapi BSKP ini adalah pemerÂintah daerah yang tergabung dalam badan ini berbeda statusnya.
“Kalau Jakarta, otonominya ada di tingkat provinsi. Sedangkan Jawa Barat dan Banten, otonominya ada di tingkat kabupaten dan kotamadya,†kata DjaÂrot seusai menghadiri acara Hari CiliÂwung 2015 di Condet, Jakarta Timur, Rabu (11/11/2015).
Dulu, lanjutnya, saat dibentuk pada tahun 2010, BKSP Jabodetabekjur ini berjalan dengan baik. Tetapi lama-kalamaan karena tidak mempunyai keÂwenangan yang cukup dan mengikat, badan ini tidak bisa lagi menghasilkan kebijakan atau kerja sama antar daerah apa pun.
Kendati demikian, Djarot sangat menyayangkan bila BKSP JabodetaÂbekjur ini dihilangkan begitu saja. Karena keberadaannya sangat penting untuk melakukan koordinasi wilayah tiga provinsi untuk mengatasi banjir dan sampah Ibu Kota. “Karena itu, saya minta pemerintah pusat turun. Kan ada Badan Koordinasi Penataan Ruang Nasional (BKPRN), badan ini harus tuÂrun. Sehingga saat duduk bareng, ada wakil dari pemerintah pusat. Sebab persoalan antar daerah atau wilayah, yang bisa menyelesaikan pemerintah pusat,†ujarnya.
Selain itu, pemerintah pusat harus meningkatkan kewenangan BKSP JaboÂdetabekjur. Paling tidak, badan ini haÂrus mempunyai kewenangan mengikat diantara sembilan kabupaten dan kotaÂmadya yang terdapat di tiga provinsi ini.
“Selama BKSP nggak punya keÂwenangan yang mengikat diantara kita semua, maka badan ini akan menjadi badan yang impoten,†tegasnya.
Pembubaran BKSP Jabodetabekjur pernah dilontarkan Gubernur DKI JaÂkarta, Basuki Tjahaja Purnama. Karena badan ini tidak memberikan manfaat apa pun bagi perkembangan kota di tiga provinsi. Selain tidak memberiÂkan kemajuan bagi sembilan kotamaÂdya/kabupaten, juga pemberian dana hibah sebesar Rp3-5 miliar dinilai kurang dapat membantu melakukan penanganan banjir, transportasi, dan lingkungan hidup.
BKSP dibentuk sejak tahun 2010 berdasarkan Instruksi Presiden (InÂpres) No. 13/1976 tersebut melibatkan pemerintah pusat dan tiga provinsi, yakni DKI Jakarta, Jawa Barat, dan Banten, serta sembilan kabupaten/ kota, seperti Kota Depok, Kota Bogor, Kota Bekasi, Kota Tangerang, Kota Tangerang Selatan, Kabupaten Bogor, Kabupaten Bekasi, Kabupaten Cianjur, dan Kabupaten Tangerang.
(Yuska Apitya Aji)