BOGOR TODAY – Oknum polisi bernama Am­ran dan Nurad yang melakukan pengeledahan bodong ke rumah milik Maurits Yonin, diakui oleh kuasa hukum pemilik rumah Rocky Frans Subun, bertugas di Polsek Bogor Timur.

Saat dikonfirmasi terkait anggotanya, Ka­polsek Bogor Timur, Didik Purwanto mem­bantah, oknum yang bernama Nurad dan Am­ran, bukan dari Polsek Bogor Timur.

Kuasa hukum pemilik rumah, Rocky Frans Subun, mengatakan, pihaknya akan terus mengawal kasus ini, polda Jabar khususnya tim penyidik harus bisa mengungkap oknum polisi yang mencoba menyusupkan narkoba ke salah satu rumah di Jalan Gatotkaca V, No­mor 5, Komplek Indraprasta, Kecamatan Bo­gor Utara.

BACA JUGA :  5 Tips Agar HP Android Tidak Lemot, Wajib Simak Ini

“Harapan saya tim penyidik untuk segera menindaklanjuti masalah narkoba ini yang di­lakukan oknum kepolisian Bogor Kota,” aku­nya, saat dihubungi BOGOR TODAY, kemarin.

Rocky juga menjelaskan, Polda Jabar ha­rus memperbaiki citra kepolisian dengan cara profesional dan prosedural. Karena masalah ini aneh, ada polisi datang kerumah mengele­dah dan ingin menyusupi narkoba dengan me­minta sopir untuk menaruh barang tersebut dirumah. “Untuk sekarang biar Polda Jabar menindak, karena jika ini dilakukan oleh ok­num polisi ada perbedaan dalam penanganan­nya,” ujarnya.

BACA JUGA :  DPRD Kota Bogor Sahkan 2 Perda Sekaligus, Ini Rancangannya

Menurut Rocky, untuk sekarang pihaknya masih menunggu hasil penyelidikan dari Pol­da Jabar. Ia juga menegaskan, pekan ini pi­haknya akan meminta bukti tertulis dari Polda Jabar, dengan meminta Surat Pemberitahuan Perkembangan Hasil Penyidikan (SP2HP).

(Rizky Dewantara)

============================================================
============================================================
============================================================