Foto : Net
Foto : Net

JAKARTA, TODAY — Perusahaan rokok terbe­sar dari Kediri, PT Gudang Garam Tbk (Gu­dang Garam) berencana menaikkan harga jual rokok pasca kenaikan tarif pita cukai rokok rata-rata 11,69 persen mulai 1 Januari 2016. Manajemen berencana meningkatkan harga jual produknya antara Rp 100 hingga Rp 300 per bungkus. Sekretaris Perusahaan Gu­dang Garam Heru Budiman men­gatakan, kenaikan harga jual ini akan dilakukan secara bertahap hingga akhir tahun mendatang. Aksi ini, terangnya, merupakan aktivitas rutin perusahaan apa­bila pemerintah menaikkan tarif cukai, di mana perusahaan membebankan cukai tersebut kepada konsumen.

“Saya rasa aksi ini juga di­lakukan seluruh produsen rokok lainnya. Dalam melaksanakan kenaikan harga ini, kami bisa jadi leader atau follower. Kami akan naik harga kalau kompeti­tor naikkan harga, tapi kalau pesaing menaikkan harga terlalu signifikan, mungkin tidak akan kami ikuti,” ujar Heru di Jakarta, Kamis (12/11/2015).

Untuk rokok berisi 16 batang, tambahnya, perusahaan akan menaikkan harga sebesar Rp 300 per bungkusnya, sedang­kan untuk rokok berisi 12 batang akan naik harga sebesar Rp 100 hingga akhir 2016. Ia berharap kenaikan harga ini bisa berlang­sung sebelum tahun cukai ber­laku, atau bisa dilakukan pada Desember mendatang. “Tapi kami naikkan harga secara ber­tahap, dan di setiap tahapannya, kami akan terus pantau pasar. Inginnya sih diberlakukan pada Desember mendatang, tapi kami tak tahu bisa diberlakukan saat itu atau tidak,” ujarnya.

BACA JUGA :  Restoran Ramen Populer di Bogor, Hotmen Puaskan Selera dan Perut Para Penggemar

Lebih lanjut, Heru men­gatakan kalau kebijakan cukai ini tak diiringi dengan kenaikan harga, maka akan menggerus profitabilitas perusahaan tahun depan. Sayangnya, ia tak mau memberikan proyeksi angka penurunan profitabilitas meng­ingat perusahaannya tak pernah memberikan target-target kin­erja.

Kinerja Kuartal III

Hingga kuartal III, Gudang Garam memang berhasil mem­bukukan pertumbuhan penjua­lan sebesar 5,9 persen dari Rp 48,19 triliun di tahun lalu ke an­gka Rp 51,01 triliun di tahun ini, serta mencetak pertumbuhan laba sebesar 1,1 persen dari Rp 4,07 triliun ke angka Rp 4,11 di tahun ini.

Namun sayangnya, net mar­gin perusahaan menurun dari 8,4 persen dari kuartal III tahun lalu ke 8,1 persen di periode yang sama tahun ini. “Sayang kami tak bisa targetkan berapa profitabilitas tahun depan kare­na kami tak punya kapasitas un­tuk itu,” jelasnya.

BACA JUGA :  Jadwal dan Syarat Pendaftaran Polri 2024, Siapkan Dirimu

Pada kuartal yang sama, pe­rusahaan telah membayarkan cukai rokok sebesar Rp 27,28 tril­iun kepada negara, dimana hal tersebut membebani 68 persen komponen harga pokok pen­jualan (HPP) perusahaan. Saat ini, harga Sigaret Kretek Tangan (SKT) Gudang Garam Merah di­hargai Rp 220 per batang sedan­gkan Sigaret Kretek Mesin (SKM) dihargai Rp 415 per batang.

Pada 6 November kemarin, pemerintah telah menerbitkan Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 198/PMK.10/2015 Tentang Perubahan Kedua PMK 179/PMK.011/2012 Tentang Tarif Cukai Hasil Tembakau. Dengan adanya hal itu, Kementerian Keuangan (Kemenkeu) memas­tikan tarif cukai rokok men­galami kenaikan rata-rata 11,19 persen mulai 1 Januari 2016 demi mengejar pendapatan cukai di Anggaran Pendapatan dan Be­lanja Negara (APBN) 2016 sebe­sar Rp 146,4 triliun.

(Yuska Apitya/cnn)

============================================================
============================================================
============================================================