BOGOR TODAYÂ – Setelah menerima penÂcairan tunjangan perumahan, jajaran DPRD Kabupaten Bogor kini meminta tamÂbahan fasilitas berupa mobil Toyota Rush dengan alasan menunjang kinerja dalam menampung aspirasi masyarakat.
Informasi yang dihimpun BOGOR TOÂDAY, sedikitnya 10 unit mobil akan dibeli untuk menunjang kinerja Wakil Ketua,, Sekretaris Komisi, Badan Anggaran (BangÂgar) dan Badan Musyawarah (Bamus).
Saat dikonformasi, Sekretaris DPRD, Nuradi membenarkan jika pihaknya akan membeli 10 unit mobil Toyota Rush yang akan dimasukkan dalam RAPBD KabuÂpaten Bogor 2016. “Iya, sekarang masih dalam proses pembahasan di Banggar berÂsama Pekab Bogor,†ujar Nuradi.
DPRD pun mengajukan pembelian satu unit Toyota Inova untuk Sekretaris DPRD. “Toyota Inova yang saya pakai sekarang, umurnya sudah empat tahun. Berdasarkan aturan, boleh diganti kok,†tambahnya.
Sementara Ketua Komisi II, Yuyud Wahyudin mengungkapkan, usulan memÂbeli mobil dinas seharga 200 jutaan ini adalah keinginan dari para anggota DPRD untuk memperlancar tugas dalam melÂayani warga. “Rencananya, semua anggota DPRD kebagian mobil dinas baru. Tapi, seÂmentara alokasinya untuk 10 unit dulu. Ini untuk percobaan juga,†kata Yuyud.
Yuyud menambahkan, pemberian moÂbil dinas untuk anggota DPRD telah dilakÂsanakan di beberapa daerah yang mampu dalam sisi keuangan. “Mobil dinas itu juga kan sifatnya pinjam pakai. Artinya, seÂmua biaya perawatan dibebankan kepada pengguna,†terangnya.
Di tahun ini, DPRD membeli 12 unit mobil baru. Yakni, dua unit Mitsubishi PaÂjero dan satu unit Honda CRV untuk dipaÂkai Wakil Ketua. Kemudian empat Toyota Inova keluaran terbaru untuk para Ketua Komisi serta empat unit mobil operasional Toyota Hiace dan satu Toyot Hilux.
Terpisah, Direktur Center for Budget Analysis (CBA) Uchok Sky Khadafi menentang kebijakan pembelian mobil dinas baru ini. Bahkan, ia menilai rencana ini harus dibatalÂkan. Karena, selain menambah beban anggaÂran, pengadaan mobil tersebut bisa melukai hati rakyat Bumi Tegar Beriman. Apalagi di wilayah berpenduduk 5,3 juta jiwa ini, sekitar 900 ribu jiwanya masih hidup dalam kemiskiÂnan. “Selain unsur pimpinan dan ketua komiÂsi, anggota DPRD tidak boleh mendapat jatah mobil dinas dengan dalih apapun. Makanya rencana ini harus dibatalkan,†kata dia.
Terlebih, kata dia, tidak ada aturan huÂkum yang memperbolehkan setiap anggota DPRD selain unsur pimpinan dan Ketua Komisi yang berhak menerima jatah mobil. “DPRD kan tugasnya bukan seperti pejabat pemerintah. Sehingga tidak berhak mendaÂpat jatah mobil dinas. Tapi kalau tetap nekat, harus siap dengan segala risikonya. Karena penegak hukum juga tidak akan diam. JanÂgan mempermalukan diri deh,†tegasnya.
Ia memaparkan, dalam PP Nomor 37 Tahun 2005 Tentang Perubahan atas PP Nomor 24 tahun 2004 Tentang Kedudukan Protokoler dan Keuangan Pimpinan dan Anggota DPRD serta Peraturan Menteri Dalam Negeri Nomor 11 tahun 2007 TenÂtang Standarisasi Sarana dan Prasarana Kerja Pemerintah Daerah, yang berhak menerima mobil dinas itu pimpinan DPRD saja.
(Rishad Noviansyah)