BOGOR TODAYÂ – DPRD Kota Bogor akan melakukan tinÂdakan nyata terkait hak anÂgket yang ditujukan kepada Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman. Surat rekomendasi yang telah dibuat berdasarkan laporan Panitia Angket DPRD Kota Bogor, telah menyatakan Usmar Hariman bersalah.
Kesalahan orang nomor dua di Balai Kota Bogor ini, mengacu pada Undang-UnÂdang Nomor 23 Tahun 2014, tentang pemerintahan daeÂrah. Wakil Walikota Bogor, dianggap melanggar proseÂdur terkait surat disposisi yang diajukan kepada Unit Layanan Pengadaan (ULP) Kota Bogor.
Ketua DPRD Kota Bogor, Untung Wahyudi Maryono, mengatakan, pekan ini piÂhaknya akan melayangkan surat rekomendasi ke KeÂmenterian Dalam Negeri (KeÂmendagri). Ia menegaskan, DPRD Kota Bogor akan tetap konsisten dalam menindakÂlanjuti perkara yang menimpa Wakil Walikota Bogor, Usmar Hariman, yang telah dinÂyatakan bersalah oleh Panitia Angket DPRD Kota Bogor.
Sementara itu, pendapat berbeda dilontarkan dari Wakil Ketua DPRD Kota BoÂgor, Sopian Ali Agam, menÂgatakan, untuk masalah anÂgket yang ditujukan kepada Usmar Hariman, Wakil WaÂlikota Bogor, pihaknya belum memahami detil mekanisme. “Untuk surat rekomendasi apakah bisa langsung dilayÂangkan atau harus disetujui terlebih dahulu oleh seluruh anggota DPRD Kota Bogor,†jelasnya, saat dihubungi BOÂGOR TODAY, kemarin.
Politikus Partai Gerindra itu, kembali menegaskan, untuk masalah ini unsur pimpinan DPRD Kota Bogor akan melakukan rapat terÂkait hak angket ini. Masalah ini pertama kalinya di Kota Bogor, pihaknya sangat berÂhati-hati dalam mengungkap kesalahan yang telah dinÂyatakan oleh Panjtia Angket DPRD Kota Bogor, dalam melakukan penyelidikan penyalahgunaan wewenang yang dilakukan Usmar HariÂman. “Kita harus paham mekanisme dari hak angket ini, jangan sampai kita salah kaprah dalam menanggapi masalah ini,†tuntasnya.
(Rizky Dewantara)