BANDUNG, TODAY — Gubernur Jawa Barat Ahmad Heryawan menetapkan besaran upah miniÂmum kabupaten/kota (UMK) unÂtuk 27 kabupaten/kota di Jawa Barat yang akan berlaku per 1 Januari 2016 mendatang.
Peresmian besaran nilai UMK itu tertuang melalui Keputusan Gubernur Jawa Barat Nomor 561/ Kep.1322.Bangsos/2015 tentang Upah Minimum Kabupaten/Kota (UMK) di Jawa Barat Tahun 2016 pada tanggal 20 November 2015.
Data yang didapat dari Biro Humas Protokol dan Umum Setda Pemprov Jawa Barat, MinÂggu(22/11/2015) pagi, menyebutÂkan, dalam Surat Kepgub Nomor 561/Kep.1322-Bangsos/2015 dinÂyatakan bahwa UMK tertinggi adalah Kabupaten Karawang sebesar Rp3.330.505, Kota BekaÂsi Rp3.327.160, Kabupaten DeÂpok 3.046.180 dan Kota Bogor Rp3.022.756.
Sedangkan nilai terendah UMK tahun depan yakni KabuÂpaten Pangandaran Rp1.324.620, diikuti oleh Kabupaten Banjar Rp1.327.965, Kabupaten Ciamis Rp1.363.319 dan Kabupaten Kuningan Rp1.364.760.
Selisih UMK tertinggi dan terenÂdah di Jawa Barat ialah Rp2.147.395,34 dengan UMK rata-rata per wilayahnÂya untuk wilayah Priangan Timur Rp1.451.861,52.
Untuk wilayah Ciayumajakuning (Ciamis, Majalengka, Kuningan dan Indramayu) Rp1.528.219,00, untuk wilayah Bandung Raya Rp2.346.852,00, untuk wilayah Bogor Raya RP2.482.733, 33 dan untuk wilayah Bekasi Raya Rp2.999.350,00. “Ini berlaku mulai 1 Januari 2016. Tapi, kami berikan wakÂtu bagi pengusaha untuk melakukan sanggahan atau penangguhan,†kata Gubernur Aher, Minggu (22/11/2015).
Sebelumnya, Upah Minimum Kota (UMK) Bogor diusulkan naik sebesar 11 persen, yakni sekitar Rp3,1 juta dari sebelumnya Rp2,7 juta. Sementara itu, Dewan Pengupahan Kabupaten BoÂgor mengusulkan Rp 2.975.000 atau naik 12 persen dari sebelumnya Rp 2.655.000.
(Yuska Apitya Aji)